banten
DPRD Kabupaten Serang Diminta Sidak THM Berkedok Cafe & Resto
SERANG – Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS ) secara resmi telah menyampaikan aspirasi sekaligus laporan kepada DPRD Kabupaten Serang, terkait adanya dugaan pelanggaran izin operasional dan norma sosial yang dilakukan oleh sejumlah tempat usaha di wilayah Jl. Lingkar Selatan Desa Harjatani Kec. Kramatwatu Kabupaten Serang, Banten.
Ketua Umum Gmaks, Saeful Bahri mengatakan, berdasarkan pengamatan dan aduan masyarakat yang diterima pihaknya, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan fungsi usaha pada lokasi berikut: 1. Cafe & Resto Star Queen Restoran N Karaoke di Lingkar Cilegon.
“Adapun poin-poin yang menjadi dasar permohonan kami, yaitu adanya dugaan Penyalahgunaan Izin, dimana tempat yang secara administratif terdaftar sebagai Cafe dan Resto tersebut pada praktiknya beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM) dan menyediakan fasilitas karaoke yang melampaui batas kewajaran,” ujarnya, Senin (20/01/2026).
Kemudian, kata Bahri. Soal peredaran Minuman Beralkohol, dimana adanya penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut yang bertentangan dengan komitmen Kabupaten Serang sebagai “Kabupaten Madani”, dan melanggar peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Ditambah dengan gangguan ketertiban umum, seperti aktivitas THM berlangsung hingga dini hari dan menimbulkan kebisingan serta keresahan bagi warga sekitar dan lingkungan pendidikan di area Pakupatan,” ungkapnya.
Untuk itu, Bahri Mengaku pihaknya memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang, melalui Komisi terkait, untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi-lokasi tersebut.














