Dukun
Dr ( Can) Nurul Hidayah, SH,.MH Kuasa Hukum Korban: Ada Perantara Bawa Korban ke Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet
PESAWARAN, klikviral.com – Kuasa hukum pasangan Irsad dan Wahyu Tri Ningsih Dr ( can) Nurul Hidayah ungkap keterlibatan perantara yang bawa korban kepada dukun pengganda uang Mbah Slamet alias Tohari.
Adanya perantara antar Irsad dan Wahyu Tri Ningsih dengan dukun pengganda uang Mbah Slamet diungkap kuasa hukum Nurul Hidayah melalui sambungan seluler jum’at (07/04/2023).
Nurul mengatakan, untuk kasus pembunuhan Irsad dan Wahyu Tri Ningsih, dia berpendapat ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, tidak cuma korban serta pelaku.dikatakannya, keterlibatan pihak lain tersebut ialah seseorang yang menjadi perantara untuk membawa korban kepada pelaku.
Nurul mengungkapkan, dirinya telah mendapatkan informasi dugaan adanya keterlibatan dari orang lain tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya menduga ada keterlibatan dari warga Bandar Jaya, Lampung Tengah yakni berinisial T yang membawa kedua pasutri tersebut kepada pelaku,” ujar Nurul.
Dan kemudian, perantara berinisial T ini diduga telah mengajak korban pertama dan lebih dulu yakni Suheri dan istri Riani.lantaran Suheri dan Irsad sebelumnya sudah mengenal, Suheri pun turut mengenalkan Irsad kepada Mbah Slamet. “Dan memang yang lebih dahulu berangkat ke sana adalah Suheri dan Riani, kemudian barulah Irsad dan Tri,” kata Nurul.
Di tambahkan Nurul selain Kuasa Hukum keluarga almarhum Irsad dan Wahyu tri Ningsih saya juga sebagai Kuasa Hukum korban Almarhum Suheri dan Riyani warga Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
“Saya berharap kiranya Polres Banjarnegara dengan cepat bisa memastikan bahwa almarhum Suheri dan Riyani adalah juga korban pembunuhan yg dilakukan Tersangka mbah Selamet Karena berdasarkan info adik almarhum Riyanti yaitu Warsono mengatakan ada foto korban sedang beradi di kebon dg mbah selamet dan Suheri juga yg membangun rumah mbah Selamet di Banjarnegara. Ungkapnya.
Karena yang diketahui, adanya kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KHUP, yaitu pembunuhan dengan berencana. “Dimana dalam ancaman hukumannya adalah, mati,” pungkasnya.
SOLA. RG