Serang| Sehubungan banyaknya informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten khususnya perkara MAFIA TANAH alih fungsi lahan Pemerintah Provinsi Banten SITU RANCA GEDE JAKUNG yang diduga dijual melibatkan beberapa Oknum Pemerintah Kabupaten Serang Oknum Politisi DPRD Provinsi Banten dan pihak Swasta,
Hal tersebut disampaikan Imat Rohmatullah Sekjen Yabpeknas Banten, bahwa tidak ada kejelasan dari Instansi terkait dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten yang sekarang menangani perkara. Penjualan Aset Provinsi Banten SITU RANCA GEDE JAKUNG Babakan Bandung/Pamarayan
“Kami lihat mulai dari tahap penyidikan dari 23 Oktober 2023 s/d sekarang terkait perkara tindak pidana korupsi, penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait namun disayangkan sampai dengan sekarang belum adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten kepada oknum-oknum tersbut,” terang Imat
Lebih lanjut Imat juga mengatakan jangan sampai ketidak tegasan Kejati Banten mencederai aturan yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Bahwa tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Tujuan dari Negara yang menganut sistem Negara hukum adalah untuk mencapai suatu kehidupan yang adil dan makmur bagi warga negaranya, yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,”
“Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,”
Imat Juga menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan peraturan hukum tertinggi, perlindungan kepentingan umum, penegakan
hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan juga bagian dari Sistem Peradilan Pidana atau Criminal Justice System di Indonesia.
“Saya harap Kejati Banten segara menetapkan tersangka kepada oknum-oknum Mafia Tanah yang sudah melakukan koorporasi hitam , usut tuntas sampai ke akar akar nya jangan sampai orang orang suruhan PLEGER, MEDEPLEGER dan MEDEPLICHTIGE yang nanti ditersangkakan dan aktor intelektual DOEN PLEGER sendiri tidak di tersangkan, jika kejati banten tidak segera menetapkan tersangka kami akan mendorong dan mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini.