Dugaan mafia tanah di Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan, perusahaan klaim membeli sesuai aturan dan tidak ada masalah. Ini penjelasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Tanggamus.
Tanggamus-klikviral.com.Kasi Sengketa ATR/BPN Tanggamus, Afandi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan adanya permasalahan sengketa lahan warga dengan perusahaan atau overload di pekon napal kelumbayan, justru kami baru tahu dari media hari ini, imbuhnya.
” Untuk memastikan apakah tanah dimaksud sudah masuk dalam peta wilayah perusahaan itu, harus dilakukan pengecekan kelokasi dulu untuk menentukan titiknya, apakah masuk atau belum dan apakah sudah terdaftar atau belumnya. Namun, kami akan turun kelokasi apa bila ada laporan dari masyarakat atau pekon,” Jelasnya kepada Awak media Rabu 18/10/2023.
Menurut dia, selama itu masuk wilayah tanggamus pembuatan sertifikatnya harus di BPN Tanggamus. Sementara untuk pendaftaran sertifikat atas nama Perusahaan di Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan dirinya malah tidak tahu, tapi kalau pembuatan sertifikat perorangan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di pekon itu memang ada, namun saya lupa tahunnya, ujarnya.
Dilain pihak, Yasmi Dona SH,MM,MH,CLA dari kantor hukum YD dan Partner Kotaagung, bersedia untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat dan korban apa bila diminta.
Menurut dia, untuk membuat terang permasalahan tersebut, ada baiknya masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan mafia tanah itu melaporkan permasalahan mereka ke Satgas Anti Mafia Tanah Polda Lampung atau Kejaksaan Tingi (Kajati) Lampung,” Jelas Yasmi Dona via sambungan telpon.