Daerah

Dugaan Penipuan Dan Penggelapan, Advokat Bunyamin,SH Dan Partner Buka Laporan

Published on

TANGERANG, klikviral.com – Terjadi Pelaporan dugaan atas Penipuan dan Penggelapan barang di kampung Nalagati Kelurahan Mekar Bakti Kecamatan Panongan, Kamis (02/11).

 

Saat awak media ikut Mendampingi pengacara Pelapor atas dugaan Penipuan dan Penggelapan Bunyamin SH dan Partner  telah membuka LP NO:252/VII./YAN 2.4.1/2023/SPKT. Hukum wilayah Kapolres Kota Tangerang Banten, Tigaraksa 25 Juli 2023.

 

Berawal ketika pelapor berinisial (G) telah memberikan kuasa hukum atas dugaan dirinya yang merasa dirugikan akibat membeli sebidang tanah kepada Saudara inisial (D) tahun 2017 lalu telah melakukan akad Peryataan serta DP atau uang muka sebesar Rp. 40.000.000, dilokasi objek tersebut maka dibangunlah berlahan-lahan sampai kemudian dapat ditempati, namun sipembeli menyuruh penjual untuk menghuni rumah yang dibangunnya sampai pembeli dapat membayar sisanya, dalam kesepakatan bersama sisanya akan dilunasi, kemudian setelah sampai ada dana sipembeli berminat untuk melunasinya ternyata pihak penjual tidak mau menerima atas alasan sudah cukup lama, maka si pembeli merasa kecewa dan mengadukan persoalannya keranah pengacara hukum, harapan agar pihak penjual dapat diproses secara hukum yang berlaku atau bisa melakukan mediasi jika tidak proses hukum berjalan, ucapnya.

“Bunyamin, SH dan partner saat dikonfirmasi awak media sudah melaporkan kejadian kepihak yang berwajib atas pasal 372/378 penipuan dan penggelapan, besar harapan penjual mengakui atas kesepakatan bersama Lalu diselesaikan secara mediasi namun ketika tidak mengakui maka kami tetap menjalankan proses hukum yang berlaku,” tutur pengacara.

 

Lalu awak media menemui penjual atas nama inisial (D) pernyataan kesepakatan yang telah terikat dalam perjanjian dikediaman rumahnya dan membenarkan bahwa terjadi kesepakatan Jual-beli dibawah tangan disaksikan pihak-pihak olehnya ditanda tangani Bermaterai serta disaksikan oleh Kelurahan,” pungkasnya.

“Pengacara pelapor berupaya ada win solution sama tergugat dengan menggunakan cara persuasif, jika tetap bertahan maka kami meminta aparat penegak hukum oleh penyidik kapolres Kota Tangerang sesuai surat pelapor agar penegak hukum melakukan tindakan upaya prosedur dengan profesional sebagai alat negera Polri yang Presisi,” tutup pengacara.

 

(Hermawan/ RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version