Serang, – Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (Eks Napi) mengecam keras dugaan politisasi hukum di Pilkada Banten atas pemanggilan Saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi lahan Sport center, Curug Kota Serang dan aset milik Pemprov Banten, Situ Ranca Gede Jakung, yang turut memanggil sebagai saksi diantaranya Tubagus Chaery Wardhana (Wawan) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) pada H – 5 pencoblosan serentak.
Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan akan berlangsung pada hari jumat 22 November 2024, mulai pukul 09:00 Wib di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
“Integritas Kejati Banten patut dipertanyakan, kenapa pemanggilan kasus ini harus di momentum Pilkada H-5,” Kata Tubagus Delly Suhendar, Ketum Eka Napi.
Delly menduga ada indikasi cawe-cawe politik di dalam kasus ini, pasalnya sebelum momentum Pilkada, banyak aksi unjuk rasa di Kejati Banten terkait masalah tersebut tapi tidak ada tindakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Kami perkumpulan Eks Napi menyatakan keprihatinan terhadap potensi politisasi kasus ini, Kami meminta agar proses hukum dilakukan dengan profesional dan transparansi. Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan dan dapat mencederai demokrasi serta keadilan hukum di Banten,” Ujar Delly.
Untuk diketahui, dua nama yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejati Banten kali ini memiliki hubungan yang penting bagi Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjadi calon gubernur Banten nomor urut 01 yaitu Tubagus Chaery Wardana alias Wawan (TCW) adalah suami dari Airin Rachmi Diany.
Sedangkan Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten, politikus Partai Golkar yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemenangan Paslon Airin – Ade di Pilkada Banten 2024 ini.
“Penegakan hukum di Banten harus berdasarkan keadilan. Bukan berdasarkan kepentingan apalagi mempolitisasi hukum sebagai bentuk Kongkalikong.” Tegas Delly