banten
Dugaan Pungli Di MTSN 2 Kota Serang Resmi Dilaporkan Forum Aktivis Serang Selatan ke Ombudsman
SERANG – Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di MTS Negeri 2 Kota Serang, Forum Aktivis Serang Selatan yang tergabung beberapa lembaga layangkan surat ke Kementerian Agama (Kemeneg) Kota Serang dan Ombudsman RI Provinsi Banten, Kamis (03/10/2024).
Laporan tersebut berdasarkan pengaduan dari wali siswa yang merasa di rugikan karena harus membayar Iuran sebesar Rp.700.000, dengan dalih pengadaan bangku belajar dan kegiatan laboratorium sekolah.
Deden Wahyudi Ketua LMP Kecamatan petir mengatakan surat tersebut dilayangkan pada Kamis, (3/10/2024). Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan dari wali siswa yang merasa di rugikan akibat adanya aktivitas dugaan pungli di MTSN 2 Kota Serang.
“Ini merupakan langkah awal kami atas temuan dugaan pungli di MTSN 2 Kota Serang, dan berharap laporan kami bisa secepatnya di tindak lanjuti agar impian kita yang menginginkan sistem pendidikan bersih dari KKN cepat tercapai,” Ujarnya.
Di sisi lain Ahmad Nurohim wakil ketua pemuda pancasila MAC Petir merasa miris dengan adanya praktek – praktek dugaan pungli yang saat ini masih terjadi di Intansi pendidikan.
“Sangat di sayangkan sampai saat ini masih ada saja oknum-oknum pengurus sekolah yang dengan sengaja melakukan dugaan pungli. Seharusnya dengan anggaran besar yang di keluarkan oleh pemerintah pusat, bisa menghilangkan budaya pungli yang selama ini sering terjadi di Intansi pendidikan,” katanya.
Rohim berharap agar pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang terlibat dalam dugaan pungli di MTSN 2 kota serang.
“Penyelidikan oleh penegak hukum sangat penting dilakukan agar para pelaku pungli di sekolah-sekolah yang berada di daerah Banten, segera menghentikan aksi punglinya yang selama ini tersiar masih sering dijumpai,” ungkapnya.
Hal senada di katakan Oman Sumantri, selaku Sekertaris BPI-KPNPA RI Provinsi Banten. Ia meminta pihak sekolah MTSN 2 Kota Serang yang memungut biaya tersebut dengan dalih sumbangan, dapat memahami terlebih dahulu arti sumbangan. Sebab, sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Namun sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
“Menurut oman praktek yang di lakukan oleh pengurus MTSN 2 Kota Serang sudah menjurus ke prilaku dugaan pungutan liar (Pungli) bukan sumbangan hal tersebut di dapat kan dari informasi beberapa wali murid yang menyatakan bahwa nominal nya sudah di tentukan dari awal dan sifat nya wajib,” jelasnya.
Kata oman sumantri seharusnya pihak kepala sekolah dan komite sekolah MTSN 2 Kota Serang paham akan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 “Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali murid,” tegasnya.
Untuk itu Oman Sumantri, meminta kepada seluruh Tim Saber Pungli Provinsi Banten agar segera bertindak, menyelidiki dan menuntaskan kasus ini, sebelum penyakit pungli di sekolah-sekolah di Provinsi Banten makin mewabah kemana-mana,” pungkasnya. (Dinar)