SERANG, klikvira.com – Koalisi Membela Rakyat ( Kamera ) adalah Gabungan 6 Lembaga Sosial Masyarakat yang ada di Provinsi Banten, dalam waktu dekat akan menggelar Unjuk Rasa, Di Kantor Bupati Serang dan Gedung DPRD Kabupaten Serang karena menilai Pemerintah Kabupaten Serang dan Pihak DPRD Kabupaten Serang, terkesan Tutup mata dan membiarkan pihak PT Starmas Group selaku pemilik / Owner Grand Hotel Mercure diduga tidak mematuhi konsideran Hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung 18 Lantai untuk Hotel Grand Mercure Carita, yang berada di pesisir pantai Pasauran, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, hal ini di sampaikan oleh Amrul yang mewakili Koalisi Membela Rakyat ( Kamera ), Rabu, 10/05/2023
Dikatakan Amrul, pihaknya bersama teman-teman Koalisi Membela Rakyat ( Kamera ) saat ini sedang mempersiapkan, sekitar 150 anggota LSM yang akan ikut berunjuk rasa, sebagai Orator dan Korlap Amrul pihaknya sudah merilis dan tuntutan yang akan disampaikan pada kegiatan unjuk rasa nanti, beber Amrul.
Yang pertama Koalisi Membela Rakyat ( Kamera ) meminta pihak Pemerintah Kabupaten Serang dan Pihak DPRD Kabupaten Serang, proaktif dan segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak terkait dan atau pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan kami dilapangkan selaku pihak sosial kontrol, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak Kontraktor yang di tunjuk oleh PT Starmas Group selaku pemilik / Owner Grand Hotel Mercure Carita, diduga dalam melaksanakan Projeknya telah melanggar pasal Tindak Pidana tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dengan Ancaman hukuman bagi pelaku Eksploitasi Terumbu Karang adalah paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit 2 milyar. Karena melangar ketentuan Pasal 35 huruf b jo pasal 73 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007, antara lain :
1. Merusak terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
2. Menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
3. Melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Amrul juga menambahkan bahwa pihak PT Starmas Group selaku pemilik / Owner Grand Hotel Mercure Carita, diduga telah menggabaikan Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 51/2016, yaitu dengan menutup total dan tidak memberikan alokasi ruang jalan untuk akses publik melewati pantai, serta Aturan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seerang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011 – 2031
Point terpenting Pihaknya meminta agar semua pihak konsisten untuk bersama sama menegakkan Supremasi hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pengecualian, Tukas Amrul.
Merespon adanya informasi unjuk rasa dari Koalisi Membela Rakyat ( Kamera ), via WhatsAppnya, Adhadi Romli, Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PDIP, ” terkait info ini nanti siang saya bicarakan dikomisi 2 kang, nanti sy kabari Terimakasih infonya, ( Kamis,11-05-2023)
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Serang, Ihwan Dari Fraksi PAN dan Riki Suhendra dari fraksi Partai Demokrat, sampai berita ini terpublis, saat di konfirmasi awak media belum memberikan komentarnya.
(YEN/RG)