banten
Gmaks Akan Gelar Aksi Demo Minta Para Pelaku Pungli PTSL Ditindak Tegas
SERANG,klikviral.com – Lembaga Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) mengklaim akan melakukan Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Banten pada Senin (04/08/2025). Aksi tersebut berdasarkan surat nomor 118/UNRAS-GMAKS/VII/25, yang menuntut agar para oknum pelaku Pungutan Liar (Pungli) sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 ditindak tegas.
Ketua Umum Gmaks Saeful Bahri mengatakan, berdasarkan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang, dan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak Kepolisian.
“Surat pemberitahuan aksi sudah dikirim. Kami akan menggelar aksi Unras pada Senin, 04 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 Wib di depan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten,” ujarnya, Sabtu (02/08/2025).
Adapun materi aksi, Saeful Bahri mengaku pihaknya menuntut beberapa point, yakni mempertanyakan dan Menuntut trasnparansi pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 yang diduga meminta biaya tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
“Selain itu kami juga meminta agar oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Serang yang diduga melakukan kongkalingkong dan menerima uang yang tidak sesuai aturan agar ditindak tegas,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Saeful Bahri. Pihaknya meminta agar Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten agar bertanggung jawab atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan meminta uang Rp10 juta pada program PTSL, serta menindak oknum – oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Serang yang memanfaat jabatan dan tidak peduli atas adanya laporan dari masyarakat yang diduga mereka ada main dengan pihak oknum staf notaris yang akhirnya merugikan masyarakat.
“Terakhir, kami meminta Aparat Penegak Hukum Baik Kepolisian dan Kejaksaan Agar Melakukan Penyelidikan Terkait Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) di ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang,” tegasnya.
Bahri mengatakan, adapun bentuk aksi tersebut, berupa Orasi Dan Pembagian Realese, serta Pernyataan Sikap. Untuk Titik Kumpul pihaknya menentukan di Stadion Maulana Yusuf Serang.
“Aksi ini kami mengerahkan sekitar 100 orang masa aksi dengan Satu Unit Kendaran Pengeras Suara (mobil komando), 20 Unit Kendaraan roda empat, dan 50 unit Kendaraan roda dua, serta Bendera, dan Spanduk, Karton, Realese,” jelasnya. (Dinar)
