banten
Gmaks Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Transparansi Dana Bos dan Penjualan Seragam di SMAN8 Kota Serang
SERANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) berencana menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan SMAN 8 Kota Serang, Rabu (5/8/2026). Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk perhatian terhadap dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana publik serta praktik komersialisasi yang merugikan warga sekolah.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Kapolresta Serang pada 3 Agustus 2026, organisasi ini menyiapkan sekitar 300 peserta yang akan berkumpul pukul 10.00 hingga 17.00 WIB untuk menyampaikan orasi dan membagikan pernyataan sikap.
Tiga Poin Utama Tuntutan
Dalam aksinya nanti, GMAKS mengajukan tiga tuntutan mendesak:
1. Transparansi penuh Dana BOS 2026: Membuka Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS kepada publik dan orang tua murid melalui papan pengumuman serta media resmi sekolah, serta melakukan audit independen terhadap alokasi pengeluaran dana tersebut.
2. Hentikan monopoli seragam sekolah: Mengevaluasi peran koperasi sekolah yang diduga dikuasai oknum pendidik.
3. Usut tuntas benturan kepentingan: Menyelidiki dugaan keuntungan pribadi atau kelompok dari pengelolaan bisnis seragam yang melibatkan tenaga pendidik.
Dasar Regulasi yang Dijadikan Acuan
Kelompok ini menegaskan tuntutannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga pendidikan yang menggunakan dana negara mempublikasikan laporan keuangan secara berkala;
– PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, yang melarang pendidik dan sekolah menjual serta mewajibkan pembelian seragam kepada siswa;
– UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang pemanfaatan jabatan untuk keuntungan pribadi.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang pendidikan moral dan integritas, bukan wadah komersialisasi serta penyembunyian informasi anggaran publik,” bunyi pernyataan sikap dalam surat tersebut.
Tembusan Disampaikan ke Berbagai Pihak
Surat pemberitahuan ini juga disampaikan kepada Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat, serta media massa. GMAKS merupakan perkumpulan yang telah memiliki pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sejak 6 Februari 2017 dengan nomor SK AHU-0001998.AH.01.07.TAHUN 2017.
Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)Provinsi Banten terkait isu yang disorot. (Dinar)










