SERANG — Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) akan melaporkan aduan dugaan permasalahan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Pasalnya, Laporan Pengaduan (Lapdu) yang sebelumnya dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang hingga kini belum memberikan perkembangan berarti. Perkara tersebut diduga kuat mandeg tanpa kepastian hukum.
Kronologi dan Alasan Pelaporan ke Pusat
Laporan Tidak Direspon:
GMAKS menilai Kejari Serang mengabaikan asas kepastian hukum akibat ketiadaan tanggapan resmi atas Lapdu PKBM.
Dugaan Perkara Mandeg:
Penanganan kasus yang jalan di tempat memicu kecurigaan publik terkait profesionalisme aparat penegak hukum di daerah.
Aduan Maladministrasi:
Laporan ke Komjak dan Jamwas bertujuan memeriksa adanya potensi pelanggaran kode etik pengabaian perkara.
Pernyataan Ketua Umum GMAKS
“Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Serang yang terkesan bungkam. Kasus dugaan permasalahan PKBM ini menyangkut anggaran pendidikan masyarakat yang harusnya diawasi ketat, bukan malah dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar Ketua Umum Gmaks Saeful Bahri dalam keterangan persnya, Senin (03/08/2026).
Saeful menegaskan, aduan ke Jamwas dan Komjak RI akan dilayangkan dalam waktu dekat dengan melampirkan seluruh bukti tanda terima Lapdu awal. Pihaknya mendesak Korps Adhyaksa pusat turun tangan mengevaluasi kinerja Kejari Serang agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak tergerus.
Diketahui, Gmaks sebelumnya telah melaporkan dugaan markup siswa dalam laporan di Dapodik Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, diduga tidak sesuai dengan fakta pembelajaran dilapangan, sehingga terindikasi kerugian negara yang cukup besar. Namun, hingga kini laporan tersebut belum ada perkembangan tindaklanjut. (Dinar)