banten

GMAKS Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Oknum DPRD Banten Main Proyek PSU Dinas PRKP Banten 

Published on

SERANG – Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara resmi meminta aparat penegak hukum serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten untuk turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam pelaksanaan proyek Penataan Sarana dan Prasarana Umum (PSU). Proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten.

Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa penyelidikan menyeluruh sangat diperlukan untuk menjaga integritas institusi pemerintahan dan memastikan transparansi anggaran daerah. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa oknum anggota DPRD memanfaatkan dalih paket aspirasi dewan atau dana pokok pikiran (pokir) untuk ikut mengondisikan atau memonopoli proyek PSU tersebut.

“Kami meminta kepada pihak berwenang, baik aparat kepolisian, kejaksaan, hingga Badan Kehormatan DPRD Banten, untuk segera bergerak menyelidiki dugaan oknum anggota DPRD Banten yang bermain proyek PSU di Dinas PRKP. Jangan sampai program aspirasi masyarakat ini justru dijadikan kedok untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar Saeful Bahri, Senin (19/10/2026).

Saeful menegaskan, dana aspirasi sejatinya merupakan usulan murni dari konstituen untuk pembangunan daerah yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada dinas terkait secara objektif.

“Jika terbukti ada oknum legislatif yang melakukan intervensi, memplot kontraktor, hingga menerima keuntungan dari proyek fisik tersebut, maka hal itu sudah mencederai sumpah jabatan dan masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, GMAKS mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten untuk tidak ragu memanggil pihak‑pihak terkait, termasuk pejabat Dinas PRKP dan oknum anggota dewan yang diisukan terlibat.

“Badan Kehormatan DPRD Banten juga dituntut bersikap tegas dalam menegakkan kode etik kedewanan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tidak luntur,” tegasnya.

Diketahui, anggota dewan secara tegas dilarang main proyek (baik sebagai kontraktor, pemilik perusahaan bayangan, maupun makelar) berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika dilanggar, tindakan ini masuk ke ranah tindak pidana korupsi (conflict of interest/gratifikasi). (Dinar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version