SERANG – Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, kembali membeberkan temuan mencengangkan terkait rencana belanja Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2026. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Berdasarkan data SiRUP dengan kode RUP 62576426, DKP Banten mengalokasikan Rp225.980.000 untuk “Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan” sebanyak 6 unit.
Biaya Pemeliharaan Dinilai Tak Masuk Akal
Saeful Bahri mengungkapkan bahwa jika dirata-ratakan, biaya pemeliharaan untuk satu unit kendaraan dinas di DKP mencapai sekitar Rp37,6 juta per tahun.
“Anggaran servis Rp37 juta per mobil itu sangat tidak wajar untuk pemeliharaan rutin. Ini mobil dinas operasional, bukan mobil mewah koleksi. Dengan uang sebesar itu, kita seperti ganti mesin baru setiap tahun. Kami menduga ada penggelembungan nilai pagu yang sengaja diselipkan,” tegas Saeful Bahri, Minggu (26/04/2026).
Ia juga menyoroti penggunaan metode E-Purchasing yang dijadwalkan pada Februari 2026. Menurutnya, metode ini sering dijadikan kedok untuk menghindari lelang terbuka padahal nilai anggarannya cukup besar.
Desakan Audit Menyeluruh
Saeful Bahri menegaskan bahwa GMAKS tidak akan tinggal diam melihat pola perencanaan anggaran yang dianggap “ugal-ugalan” ini. Ia menuntut transparansi penuh terkait spesifikasi teknis dan rincian komponen biaya yang diajukan.
“Kami meminta Gubernur Banten mencoret anggaran-anggaran yang tidak rasional ini. Jangan sampai APBD Banten 2026 hanya menjadi ajang bagi-bagi proyek konsumsi dan pemeliharaan fasilitas pejabat. Kami akan segera bersurat ke Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk mengawasi sejak fase perencanaan ini,” pungkas Saeful.
Sampai berita ini diturunkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan tersebut. (Dinar)