banten
Gudang PT Mayora di Cadasari Pandeglang Diduga Bermasalah
Published on
SERANG,klikviral.com – Pergudangan PT Mayora yang berada di perbatasan dua Desa, yakni Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang, dengan Desa Suka Indah Kecamatan Baros Kabupaten Serang diduga bermasalah karena melanggar aturan Tata Ruang. Sebab, diduga kuat lokasi pergudangan berdiri diatas zona, bukan diperuntukkan sebagai pergudangan.
Ketua Ylsm-Jmb Provinsi Banten, Cecep solihin mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Gubernur Banten Andra Soni, sekaligus meminta ketegasan Gubernur dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Dan Undang – Undang, Terkait Diduga Adanya Pelanggaran Alih Fungsi Lahan
Zona Pertanian Menjadi Pergudangan atau Industri.
Adapun point yang disampaikan dalam surat tersebut, yakni penjelasan terkait dokumen perizinan pembangunan Gudang atau Industri dan
Pengeboran Air Bawah Tanah yang kedalamannya lebih dari 100
meter, miliki PT. Mayora Indah Tbk dimana terletak dalam satu hamparan
di Dua Desa yaitu Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten
Pandeglang, dengan Desa Suka Indah Kecamatan Baros Kabupaten Serang.
Kemudian Luas bidang tanah dari dua Desa tersebut kurang lebih hampir 10
Hektar. Namun sudahkah pihak perusahaan memenuhi keawajibannya dengan melengkapi dokumen perizinan seperti
1. Rekomendasi Tata Ruang DPUPR Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
2. Rekomendasi atau Kajian Teknis Feil Banjir, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
3. Rekomendasi/Kajian Teknis Pemanfaatan Jalan.
4. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
6. Pengesahan Site Plane.
7. Persyaratan atau Pengesahan Teknis PBG/IMB.
8. PTP BPN Kab. Pandeglang – Serang.
9. Kajian Teknis UKL atau UPL DLH Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
10. Kajian Teknis ANDALALIN DISHUB ( Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang).
11. Persetujuan Izin Lingkungan. ( Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang).
12. Penerbitan SLF.
13. Tanda Daftar Gudang.
14. Surat Tanda Pendaftaran (STP) Keagenan atau Distributor . ——-
15. Penerbitan SK-PBG. (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang).
16. Persetujuan PBG atau IMB, DPMPTSP Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
17. Izin Lingkungan Warga,Rt/Rw,Kepala desa, Camat.
Serta berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan pengeboran
air sudahkah perusahaan mendapatkan Izin seperti
1. Surat Izin Pengeboran .
2. Study Kelayakan.
3. IPSDA, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
4. IZIN SIPA atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengizinkan
pemanfaatan air tanah oleh perusahaan atau individu untuk keperluan tertentu seperti industri, pertanian, atau perumahan. SIPA memastikan bahwa pemanfaatan air tanah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi, serta mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
Cecep pun mempertanyakan apakah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, akan membiarkan tanpa
adanya tindakan, sedangkan bangunan tersebut diduga keras
melanggar atau menyalahi Tata Ruang. (Dinar)
Continue Reading
You may also like...
Related Topics:

Click to comment