SERANG, klikviral.com – Polda Banten menggelar Rapat Eksternal Pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Radio Hutama Orkestra Trendi Serang (HOT Radio), PT Radio IramanadaSuara Selaras Kabupaten Serang (Prima FM), PT Radio Swara Pesona Akarsari Pandeglang (Akarsari FM), PT Radio Gema Nusantra Jaya Rangkasbitung (GeNJ Radio), dan PT Radio Pariwara Angkasa Selaras Suara Cilegon (Pass FM) dengan Kepolisian Daerah Banten bertempat di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten pada Jumat kmarin.
Kegiatan ini dipimpin PJ Pelaksana Harian Kabag kerja sama (Kerma) Biroops Polda Banten didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, Bapak Cahyono Adi selaku kepala PT Radio Hutama Orkestra Trendi Serang (HOT Radio), Subhan Nur Ulum selaku General Manager PT Radio IramanadaSuara Selaras Kabupaten Serang (Prima FM), Euis Rismayanti selalu Kepala PT Radio Swara Pesona Akarsari Pandeglang (Akarsari FM), Sundjaja Afandie selaku kepala PT Radio Gema Nusantra Jaya Rangkasbitung (GeNJ Radio), Akbar Wahyudin selaku Direktur PT Radio Pariwara Angkasa Selaras Suara Cilegon (Pass FM), Tim Pokja Bidkum Polda Banten Kompol Giyarto, Tim Pokja Setum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa pihaknya mengelar rapat kesepahaman dengan lima radio,” Hari ini, Polda Banten melaksanakan Rapat Eksternal Pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Radio Hutama Orkestra Trendi Serang (HOT Radio), PT Radio IramanadaSuara Selaras Kabupaten Serang (Prima FM), PT Radio Swara Pesona Akarsari Pandeglang (Akarsari FM), PT Radio Gema Nusantra Jaya Rangkasbitung (GeNJ Radio), dan PT Radio Pariwara Angkasa Selaras Suara Cilegon (Pass FM), semoga kebersamaan kita dapat memperkuat jalinan silaturahmi dan kerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Didik.Sabtu(18/3/23)
Didik menambahkan maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menjalin kerjasama. “Maksud nota kesepahaman bersama ini sebagai pedoman para pihak dalam rangka menjalin kerja sama penyiaran informasi publik melalui siaran radio tentang informasi kepolisian yang dibutuhkan masyarakat,” ucap Didik.
“Tujuan Nota kesepahaman bersama ini agar terwujudnya keterbukaan informasi publik melalui siaran radio tentang kegiatan kepolisian dan program-program yang ada di kepolisian,” tambah Didik.
Didik menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai langkah sebelum dilakukan penandatanganan MoU. “Pembahasan draft nota kesepahaman ini merupakan tahapan dalam MoU sebelum ditandatangani oleh pihak yang melaksanakan kesepahaman,” ucap Didik.
Didik mengatakan bahwa Radio merupakan sarana telekomunikasi esensial yang menyampaikan berita dan hiburan. “Radio di Indonesia merupakan sumber informasi utama dalam mengatahui perkembangan situasi dan kondisi terkini,” ucap Didik.
Sebagai media elektronik, Radio dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai peristiwa terkini yang terjadi di berbagai daerah,” Kepercayaan publik tehadap Polri tentu erat kaitannya dengan informasi yang bererdar dimedia, salah satunya siaran Radio yang dapat menggiring sentimen dan opini publik tehadap Polri,” kata Didik.
Didik berharap Polda Banten bersama beberapa Radio dapat menjaga dapat mempublikasikan serta menjadikan radio sebagai media informasi, edukasi, dan entertainment secara akurat dan terpercaya sehingga dapat merubah perilaku masyarakat yang kurang baik menjadi lebih baik.
Sementara itu, Cahyono Adi menambahkan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kerja sama atau Mou Polda Banten dengan beberapa Radio. “Dengan adanya rapat ini tentunya kami sambut dengan antusias karena sesuai dengan fungsi media Radio kami sebagai media yang mendidik pendengarnya, media yang memberikan informasi benar sesuai fakta tidak hoax dan media kami menjadi kontrol sosial pembangunan di wilayah hukum Polda Banten tanpa melupakan unsur entartainment atau hiburan untuk pendengar,” tutupnya