banten
Hasilkan Ratusan Juta, Biaya Sewa Kantin SMP Negeri Diduga Tidak Masuk PAD Kota Serang
SERANG,klikviral.com – Sewa lahan dan auning Kantin SMP Negeri se Kota Serang, diduga mencapai ratusan juta rupiah. Pasalnya, satu sekolah rata-rata memiliki 9-14 kantin. Hal tersebut merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang belum digali karena masih dikelola pihak sekolah.
Diketahui, harga sewa lahan dan kantin setiap sekolah bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta rupiah hingga Rp4 juta rupiah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah pada Bab I Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Maka pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparan
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas, Saeful Bahri mengatakan, jika dipukul rata-rata harga sewa kantin sebesar Rp2.000.000 dikalikan setiap sekolah memiliki 10 kantin, maka jumlah yang didapat untuk 30 SMP Negeri se Kota Serang sedikitnya mencapai Rp600.000.000.
“Jumlah Rp600 juta rupiah ini hanya garis besarnya. Sementara jika diperdalam lagi, bisa lebih karena harganya bervariasi. Bahkan ada yang Rp4 juta rupiah untuk sewa kantin,” ujarnya, Jumat (07/02/2025).
Karena itu, lanjut Saeful Bahri, hingga saat ini pertanggungjawaban dana dari hasil sewa kantin yang notabenenya lahan sekolah tersebut merupakan lahan milik negara yakni Pemkot Serang, maka persoalan itu perlu diselidiki lebih lanjut. Untuk itu, Suparman mengaku pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang bertanggungjawab atas dana hasil sewa lahan.
“Tentu ini yang bertanggungjawab itu Dindikbud. Untuk itu, kami akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lahan di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disewakan kepada pihak ketiga untuk menjadi kantin sekolah, diduga tidak menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Informasi yang didapat, satu lapak kantin sekolah yang disewakan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta rupiah. Sedangkan setiap sekolah memiliki jumlah kantin sebanyak 8-14 lapak.
Sementara berdasarkan data BPS Kota Serang, jumlah SMP Negeri se Kota Serang sebanyak 30 sekolah.
Seorang pemilik kantin di salah satu SMP Negeri mengatakan, dirinya menyewa lahan kantin sekolah sebesar Rp1,5 juta rupiah per tahun.
“Kalau ditempat saya (lokasi kantin red-besok) murah karena cm lahan aja auningnya bikin sendiri. Yang lumayan mahal itu SMPN 1, sebesar Rp4 juta,” jelasnya. (Dinar)
![](http://klikviral.com/wp-content/uploads/2024/01/logo-nav-2.webp)