/home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">

Daerah

Hendra Jaya Pratama : Statement Jimly Asshiddiqie Merupakan Provokasi dan Agitasi

Published on


Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

 

JAKARTA ,klikviral.com – Ketua DPD Joman Kalteng Hendra Jaya Pratama menanggapi pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menyatakan “bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum. Menurutnya, MPR RI bisa saja melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi”. 

Menurut Hendra apa yang disampaikan Jimly sudah termasuk kepada tindakan provokasi dan agitasi kepada masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah. yang di sampaikan kepada awak media. 

Perlu diketahui  secara prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bermasalah sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi karena secara prosedur sudah tepat dan tidak melanggar hukum. Pungkas Hendra. 

Saat diwawancara oleh awak media melalui telepon selular (4/1/23) Hendra pun mengatakan bahwa statement Jimly saat ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakannya delapan tahun yang lalu ( dikutip dari Tempo, Rabu 8 Oktober 2014 ), sehingga Hendra berasumi bahwa statement Jimly saat ini karena ada unsur kepentingan pribadi atau golongan. 

untuk diketahui bahwa jauh sebelumnya, Jimly punya pendapat lain yang bertolak belakang dengan pernyataannya saat ini. Kala itu, Jimly pernah mengatakan, bahwa pemakzulan sulit terjadi selama Presiden tidak terbukti melanggar hukum dan korupsi. 

“Membutuhkan persetujuan tiga per empat anggota MPR untuk melakukannya, sulit dibayangkan pemakzulan terjadi di Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari Tempo, Rabu 8/10/2014. 

(Suprani/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version