/home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">

Advokat

Ikatan Peduli Advokat (IPA) Laporkan Terkait Pemberitaan di Media Online

Published on


Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

 

PANDEGLANG, klikviral- Mencuatnya pemberitaan media online berjudul “Oknum Advokat Diduga Lakukan KDRT dilaporkan ke Polres Pandeglang” berujung laporan balik. Laporan balik tersebut dilakukan oleh Ikatan Peduli Advokat terhadap Narasumber yang memberikan informasi kepada media online.

“Ya, benar atas adanya Pemberitaan Oknum Advokat, kami ikatan Peduli Advokad melaporkan Narasumber atas staitmennya di Media Online pada Kamis 15 Desember 2022,” terang Advokat Samsul Bahri SH, Yudi Sutira, Agus Taqyudin SH MH dkk

Ia menyampaikan bahwa beberapa Advokat sudah merapatkan diri dan menyatakan akan menggugat dan melaporkan Narasumber atas pemberitaan yang tersebar dan semua Yang Terlibat

“Narasumber yang berstaitmen di media online harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas informasinya sehingga timbul pemberitaan yang merugikan,” ucapnya.

Advokat Samsul Bahri atau Temon bersama puluhan Advokat melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana Pencemaran Nama baik Profesi sebagaimana dimaksud pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terhadap “D” yang merasa dianiaya oleh seseorang yang disebutkan sebagai seorang advokat, padahal diberita tersebut narasumber tidak menyebutkan nama dari oknum tersebut.

“Kami para Advokat jelas dirugikan atas staitmen yang diberikan oleh Narasumber tersebut, sehingga kami meminta agar Kepolisian segera dapat memproses dugaan Tindak Pidana ini agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan atas informasinya,” ucapnya.

(ND-RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version