serang
Ingin Nikahi Lurah, Seorang ASN Universitas di Banten Diduga Palsukan Akta Cerai
Published on
SERANG – Guna menikahi S yang merupakan seorang Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu Universitas Negeri di Banten berinisial A, diduga telah membuat akta perceraian palsu. Hal tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk memisahkan Kartu Keluarga pelaku dengan istri sah.
Menurut S, kejadian tersebut bermula ketika dirinya dekat dengan pelaku A yang saat ini menjadi suaminya pada tahun 2020 silam. Iya dengan pelaku sempat menjalin hubungan hingga memutuskan menikah siri pada tahun 2020.
“Tahun 2020 saya masih dinas di Kecamatan Walantaka, waktu itu bapa (Red-pelaku) ngakunya sudah cerai dengan istrinya secara lisan juga tertulis. Itu juga diperkuat dengan ucapan anak lelakinya, sehingga saya yakin dan mau menikah dengan bapa pada tahun 2020 itu, ” ujarnya, Jumat (12/07/2024).
Menurut S, hubungan tersebut terus berlanjut tanpa ada persoalan apapun, sehingga pada akhir tahun 2023 ia diminta oleh sang suami untuk mengurus pernikahan nya agar terdaftar sah secara hukum. Kemudian, ia menanyakan persyaratan pengajuan buku nikah ke KUA Curug.
“Dari itu baru kita tahu, bahwa bapa harus pisah KK dl dengan istri lama nya. Syaratnya harus ada akta cerai. Lalu, ketika saya dikirim file pdf oleh suami buat ngurus ke Capil Kota Serang, langsung saya urusin. Saat itu tidak tahu kalau akta cerai yang dikirim suami ternyata palsu,” ungkapnya.
Usai mengurus persyaratan pembuatan buku nikah, kemudian pada Desember 2023 lalu, lanjut S. Pernikahan dirinya dan suami resmi tercatat sah secara hukum, dan terbitlah buku nikah.
Karena itu, S mengaku terkejut ketika status pernikahan dirinya dengan suami dilaporkan oleh istri pertama ke Polresta Serang pada Juni 2024 kemarin, dengan alasan jika akta cerai yang diberikan oleh suami diduga palsu. Karena itu, ia mengaku telah mengajukan pembatalan pernikahan dirinya dan suami ke Pengadilan Agama Negeri Serang.
“Saya sudah dipanggil Polres, dikasih tahu kalau memang akta cerai yang dikasih bapa itu palsu, tercatat di registrasi atas nama orang lain. Bahkan sempat dibandingkan antara akta cerai suami dengan istri pertama dan akta cerai saya dengan mantan suami dahulu. Akta cerai saya ada hologram nya, sementara punya bapa tidak. Atas dasar itu, saya langsung mengajukan pembatalan buku nikah,” jelasnya.
S pun menjelaskan bahwa sang suami telah mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian, jika hal itu dilakukan sendiri dengan cara mengedit menggunakan file pdf. Iya juga membenarkan jika sang suami saat ini tercatat sebagai ASN di salah satu Universitas Negeri di Banten, masih berkomunikasi dengan dirinya. Bahkan, anak suami dari istri pertamanya saat ini tinggal bersama dirinya.
“Bapa juga sudah dipanggil, dan mengakui kalau dibuat oleh bapa langsung. Bahkan bapa sempat menjelaskan cara pembuatan mengedit akta cerai itu. Iya bapa ASN juga,” katanya.
Terpisah, Kabid Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, R. Hudan Muchtadi mengatakan, pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut. Bahkan, Kepala BKPSDM sempat dipanggil pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan. Karena itu, meski tidak ada laporan resmi dari pihak keluarga ke BKPSDM, namun ia akan memanggil Lurah tersebut dalam waktu dekat.
“Secepatnya Lurah ini akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah dan melanggar, maka Lurah itu bisa dikenakan sanksi berat yakni Berupa turun pangkat atau turun jabatan, hingga pemberhentian. Sesuai dengan pelanggarannya,” tegasnya.
(Dinar)
Continue Reading
Click to comment