Daerah
Kadisporapar Kota Serang Bungkam Soal Dugaan Pungli Pengelolaan Stadion Maulana Yusuf
SERANG (KV) – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang masih bungkam soal adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pengelolaan stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang. Adapun dugaan tersebut diantaranya yakni mengenai sewa lahan untuk wahana permainan Istana Balon, auning, hingga sewa lapangan yang ramai dibicarakan belum lama ini.
Sekretaris Jendral (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPPP) Ormas PPIPN, Tb Tisna Adi Firza mengatakan, dengan bungkamnya Kepala Disporapar Kota Serang, tentu menimbulkan polemik dihadapan publik. Sebab, masyarakat dapat berfikiran negatif dan menguatkan dugaan Pungli yang dilakukan Kadisporapar Kota Serang beserta Jajarannya.
“Kalau Kadisnya bungkam, ini menguatkan dugaan Pungli benar terjadi. Sebab, harusnya kalau tidak merasa, tentu memberikan bantahan, dan klarifikasi kepada awak media,” ujarnya, Rabu (12/06/2024).
Namun, bantahan tersebut nantinya dapat disondingkan dengan bukti yang diterima awak media. Apalagi, lanjut Tb Tisna. Wahana Istana Balon itu kan menggunakan lahan yang berada dikawasan stadion Maulana Yusuf, tentu ada aturan yang harus dipatuhi.
“Berapa sih sebenarnya retribusi sewa lahan atau lapak untuk wahana permainan Istana Balon dan auning yang diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2024. Tentu ini harus dijelaskan agar semuanya tahu,” ungkapnya.
Untuk itu, Tisna berharap agar Kadisporapar maupun Pj Walikota Serang dapat memberikan keterangan kepada awak media mengenai retribusi pengelolaan stadion Maulana Yusuf Ciceri Serang.
“Kalau ada keterangan yang sesuai aturan, ini dapat menghindari munculnya pelaku Pungli di wilayah stadion Maulana Yusuf Serang. Tapi jika semuanya bungkam, patut dipertanyakan,” katanya.
Tisna menegaskan, dugaan Pungli yang ditemukan pihaknya yakni sewa lahan wahana Istana Balon, dan carut marutnya penyewaan auning yang bervariasi. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka ia akan melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada aparat penegak hukum.
“Kalau semuanya masih bungkam tidak mau ngasih keterangan, kami akan langsung layangkan Lapdu ke Satgas Siber Pungli Polda Banten dan Kejaksaan,” tegasnya.
(Dnr – RG)