Daerah

Kakon Aktif Ikut Nyaleg, Ketua Pospera Benhur DM Angkat Bicara

Published on

Pringsewu -klikviral.com. Pesta perhelatan demokrasi yang akan di gelar pada awal tahun 2024 mulai hiruk-pikuk, begitu juga dengan kabupaten Pringsewu.

 

Kepala pekon yang maju sebagai calon anggota DPR/DPRD bila belum mengajukan atau mengundurkan diri dari jabatannya maka patut diduga mereka menabrak aturan yakni, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR RI, dan DPRD Kota/Kabupaten.

 

“Ada sepuluh kepala pekon di kabupaten Pringsewu yang ikut dalam kontestasi politik dengan maju sebagai Bacaleg, secara aturan mereka harus mengundurkan diri bila tidak maka mereka diduga KPU kecolongan “, tegas Bennur DM saat dikonfirmasi oleh media, Senin (15/05/2023).

Ketua Pospera Kabupaten Pringsewu Bennur DM juga menambahkan dalam Pasal 7 huruf k poin 7 yang menyebutkan bahwa caleg harus mundur dari direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

 

“Kepala pekon adalah pejabat yang menerima gaji dari anggarannya bersumber dari keuangan negara dengan demikian, jika ada kakon yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota dewan, wajib mundur”, pungkasnya.

 

SOLA.RG

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version