banten
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Warga Negara Lithuania Pemilik Akun @the.bali.dream
BALI – Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap warga negara Lithuania berinisial BR, yang teridentifikasi sebagai pengelola sekaligus pembuat konten akun media sosial serta layanan usaha bertajuk The Bali Dream. BR yang lahir di Israel terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian.
Hal itu berawal dari pengamatan serta penelusuran tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atas informasi yang berkembang luas di media sosial Instagram. Unggahan publik menyampaikan adanya dugaan keterlibatan dua orang yang diketahui kelahiran Israel dalam pengelolaan usaha layanan perjalanan wisata di wilayah Bali.
Melalui proses verifikasi ketat dan pemeriksaan data yang dibantu sistem identifikasi pengenalan wajah, diketahui dua individu tersebut berinisial SG (30 tahun) dan AC (28 tahun), pemegang paspor Republik Federal Jerman. Berdasarkan catatan perlintasan resmi, keduanya telah meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 11 Agustus 2025.
Penyelidikan kemudian diperdalam meneliti operasional layanan usaha The Bali Dream yang menawarkan paket perjalanan wisata, perencanaan perjalanan bulan madu, serta layanan bantuan pengurusan dokumen izin tinggal dan kunjungan bagi pemegang paspor Israel. Hasil pemeriksaan menghubungkan situs daring thebalidream.com dan saluran komunikasi layanan usaha tersebut kepada BR.
Tercatat secara resmi BR masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 7 Mei 2026 dengan memegang izin Visa Kunjungan Bisnis. Dari hasil pemeriksaan mendalam ditemukan bukti nyata bahwa BR tidak hanya melaksanakan kegiatan kunjungan bisnis sebagaimana izin yang diberikan, melainkan menjalankan kegiatan sebagai pembuat konten berbayar serta melaksanakan kegiatan pemasaran digital secara terus-menerus—hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap jenis izin tinggal yang dipegangnya.
“Kami segera menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dengan proses verifikasi dan pemeriksaan mendalam sesuai data resmi keimigrasian yang dimiliki instansi. Segala hal yang mengandung potensi mengganggu ketertiban umum serta keamanan wilayah akan kami tangani secara profesional dan patuh pada hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, pada Jumat (14/8).
Atas pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal tersebut, BR dikenakan sanksi pendeportasian terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2026, sekaligus dikenakan larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun ke depan dengan kemungkinan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Proses pemulangan dilaksanakan dengan penerbangan TG32 rute Denpasar menuju Bangkok, kemudian dilanjutkan perjalanan penerbangan sambungan hingga tiba di Frankfurt dan tujuan akhir Vilnius.
Selama proses penelusuran lokasi operasional, tim pemeriksa tidak menemukan gedung kantor maupun tempat usaha fisik milik layanan The Bali Dream yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus meningkatkan ketatnya pengawasan terhadap seluruh aktivitas warga negara asing yang berada di wilayah Bali, guna menjaga terpeliharanya ketertiban umum serta mendukung pertumbuhan pariwisata yang sehat dan terpercaya.
Menyikapi pelaksanaan tindakan ini, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa instansi senantiasa membuka tangan menyambut kedatangan warga negara asing yang patuh hukum dan membawa dampak positif bagi perkembangan daerah. Namun demikian, toleransi nol diberikan terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan masyarakat luas dan merusak tatanan ketertiban.
“Kami berkomitmen menjaga Bali tetap menjadi tujuan wisata dunia yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak. Setiap tamu asing yang datang ke Indonesia wajib menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Seluruh kebijakan pengawasan maupun penindakan yang dilaksanakan semata-mata berlandaskan kepentingan bangsa dan mewujudkan semangat pelayanan: Imigrasi untuk Rakyat,” tegas Hendarsam menutup pernyataan resmi.(Di)










