Daerah

Kejari Serang, Tahan Kades Katulisan di Rutan Kelas II B Serang.

Published on

SERANG, klikviral.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang menetapan tersangka Erpin Kuswati Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diduga telah melakukan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 – 2021.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang Rezkinil Jusar menjelaskan, dalam penggunaan dana itu, tersangka diduga tidak menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 452.234.953, pajak yang harus disetor ke kas negara sebesar Rp 44.202.856,

Lanjutnya, Honor yang seharusnya diserahkan kepada penjaga kantor desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.900.000.

“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil sementara laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Serang dengan jumlah sebesar Rp 499.337.809,” Beber Rezkinil kepada Klikviral.com, pada Selasa (23/5).

Kembali Rezkinil membeberkan, pada tahun anggaran 2020 Desa Katulisan mendapatkan dana desa sebesar Rp 1.309.915.400.

“Anggaran tersebut dengan rincian dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 585.902.400,”ungkapnya.

Lanjut Rezkinil mengungkapkan, bahwa pada tahun anggaran murni 2021, Desa menerima anggaran sebesar Rp 1.006.502.000. Dalam penggunaan itu diduga ada tindak pidana korupsi karena ada Kelebihan pembayaran, hingga tidak diserahkan honor perangkat desa. ada juga dugaan tindak pidana korupsi dari sektor kegiatan fisik. Namun menurutnya, hal itu masih dalam proses perhitungan.

“Bahwa terhadap tersangka EK dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan, Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Serang.” pungkasnya.

(YEN/DD)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version