banten

Kejati Banten Diminta Usut Tuntas Aktor Intelektual Alih Fungsi Aset Situ Rancagede

Published on

SERANG – Usai dimenangkannya Kasasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas kasus alih fungsi lahan aset Situ Rancagede yang menjadi lahan milik PT Modern Industrial Estat, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) Saeful Bahri, meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut tuntas para pelaku intelektual yang terlibat.

“Kepala Desa nya sudah divonis dan telah menjalani hukuman, tapi kasus ini terasa janggal. Sebab, tidak mungkin pelakunya hanya satu orang hingga berani melakukan perbuatan melanggar hukum jika tidak ada aktor intelektualnya. Apalagi belum ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang membeli lahan itu,” ujarnya, Jumat (10/04/2026).

Untuk itu, Saeful Bahri meminta agar Kejaksaan Tinggi dapat mengusut tuntas semua pelaku yang terlibat dan peranan masing-masing, dengan secara terbuka kepada publik.

“Kami juga meminta agar Pemprov Banten tegas, dan meminta agar pelaku termasuk PT Modern Industrial Estat dapat mengembalikan aset Situ Rancagede seperti semula,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Situ Rancagede Jakung, dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada Rabu 11 Maret 2026 lalu. Dengan putusan itu, maka Situ tersebut dinyatakan benar merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dinyatakan telah menjadi alih fungsi sebagai kawasan industri.

Hal tersebut diketahui dari laman resmi MA,

Informasi Putusan Kasasi

– Nomor Putusan Kasasi: 6 K/TUN/2026

– Tanggal Putusan Kasasi: Rabu, 11 Maret 2026

– Amar Putusan Kasasi: Kabul Kasasi, Batal JFPT, Adili sendiri: Gugatan tidak diterima

Diketahui, kasus tersebut hanya melibatkan satu orang tersangka utama dalam kasus korupsi alih fungsi aset Situ Ranca Gede Jakung, Kabupaten Serang, adalah Johani, mantan Kepala Desa Babakan. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp735 juta untuk memuluskan pembebasan lahan situ seluas 32,57 hektare yang beralih fungsi menjadi kawasan industri, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. (Dinar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version