banten

Kejati Banten Menetapkan Tersangka Perkara Dugaan Tindakan Korupsi.

Published on

SERANG,klikviral.com – Pada hari rabu kemarin tgl 18 januari 2023,Asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten  Ricky Tommy Hasiholan,SH.MH,menyampaikan dalam Konferensi Pers terkait perkembangan perkara dugaan tindakan pinada korupsi pengelolaan simpanan dana nasabah prioritas priode April priode 2022,di salah satu bank himbara dicabang Tangerang Banten yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,ujar Ricky. 

Kata Ricky ,Perkara di maksud telah di tingkatkan ketahap penyidikan pada tgl 5 januari 2023 berdasarkan surat perintah penyidikan kapala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor Print 04/M.6/Fd./1/01/2023. 

Berdasarkan hasil ekspose hari ini telah di tetapkan 1(satu) orang tersangka NK berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor 112/M.6/Fd.1/01/2023  tgl 18 januari 2023,tuturnya. 

Lebih lanjut Ricky menyampaikan,

Bahwa tersangka NK yang merupakan Karyawan salah satu Bank Negara sejak tahun 2013 – 2022 dan pernah sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serepong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas Melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih 500 juta rupiah. 

Bahwa tersangka NK telah menyalah gunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet bengking pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS yaitu rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang,A Yani kerekening Bank Himbara,lainya atas nama A transaksi debet tersebut yaitu sebagai berikut, 

– sebanyak 7 (tujuk) kali RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp.6.695.000 000 ( enam milyar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah). 

– sebayak 4 (empat) kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp.1.835.120.000 (satu milyar delapan ratus tiga puluh liama juta seratus dua puluh ribu rupiah),dari rekening Bank cabang Tangerang  A Yani dengan atas nama AS kerekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan yang di duga dilakukan oleh tersangka  NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet bengking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,bebernya.

Masih kata Ricky, Pada tgl 22 dan 23 Desember 2022 Bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang di salagunakan NK. 

Bahwa akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Bank Himbara sekira Rp 8.530.120.000.(Delapan Melyar Limaratus tigapuluh juta seratus dua puluh ribu rupiah). 

Perbuatan tersangka NK tersebut diduga melanggar 

pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pasal 8 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 tahun 2021,tentang  perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi. 

Pasal 9 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 trntang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. tandasnya. 

“Bahwa pada hari ini tersangka NK untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan berdasrkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan kepala  Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : print- 44/M.6.5/Fd.1/01/2023 tgl 18 Januari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari 2023 – 06 Februari 2023”, 

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah ;

1.Alasan subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP) yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

Merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau memgulangi tindak pidana. 

2.Alasan obyektif (Berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP) yaitu : Tindak pidana itu di ancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonared  Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan agar tim penyidik bekerja secara profesional dan cepat serta agar dilakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara.tutupnya.

(Suprani/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version