Daerah
Keluhkan Soal lahan, Warga Cilegon Mengadu ke Presiden
Cilegon, Klikviral.com – Forum Masyarakat Medaksa Sebrang, Kota Cilegon berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait adanya polemik kepemilikan lahan yang berada lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten, yang hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.
Surat tersebut dilayangkan kepada Jokowi, lantaran seiring menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat Medaksa kepada Pemerintah Kota Cilegon yang saat ini dipimpin oleh Heldy Agustian.
“Betul kami telah melayangkan surat kepada Bapak Presiden Joko Widodo hari ini. Surat tersebut terkait dengan adanya persoalan lahan di Kampung Medaksa yang sampai saat ini belum juga bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Cilegon.” kata Aris Munadar, warga Kota Cilegon, Jumat (23/6/2023).
Aris menyebutkan, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 100/HPL/BPN/91 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Perum Pelabuhan II Jakarta atas tanah di Kabupaten Serang yang ditetapkan pada tanggal 25 November 1991 perlu di koreksi kembali.
“Ini (Warga) sudah menempati lahan 50 tahun lebih. lalu kemudian ada keputusan BPN pada tahun 1991. jika mengacu kepada letak geografis kampung medaksa, lahan tersebut termasuk dalam kategori lahan timbul yang disebabkan proses alam abrasi aliran sungai dan proses pedangkalan bibir pantai.” tukasnya.
Aris menjelaskan, setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah (PP) No 24/1997, penguasaan fisik merupakan hal penting yang tercantum dalam Undang-Undang Agraria.
“Mengenai aturan lahan yang ditempati dalam jangka waktu puluhan tahun, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus maka berpotensi menjadi milik orang yang menguasai secara fisik,” tandasnya.
Penguasaan fisik, kata Aris, dalam arti memagari, kemudian juga membuat bangunan di atasnya, atau menanam berbagai pohon di atasnya, hal itu menunjukkan penguasaan secara fisik.
Meski demikian, lanjutnya, ketentuan itu seharusnya berlanjut ke sertifikat hak milik (SHM). Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
“Bangunan sudah ada disana, mereka berada di Kampung Medaksa sudah 50 Tahun Lebih. Kita ini kan di tuntut untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku, kami sebagai masyrakat mengajak Pemerintah Kota Cilegon untuk mengikuti track Aturan yang berlaku.” tegasnya.
Aris berharap, dengan menyurati Presiden Joko Widodo, masyarakat di Kampung Medaksa dapat merasakan keadilan sesuai dengan Pancasila nomor dua. “Tujuan kami melaporkan kepada bapak Presiden, agar tercipta keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat Medaksa.”harapnya.
(Frentoni/Dd)