Daerah
Kemendagri Minta Wakil Kepala Daerah Jalin Hubungan Harmonis dengan Kepala Daerah
JAKARTA, klikviral.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta wakil kepala daerah untuk menjaga hubungan harmonisasi dengan kepala daerah. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Workshop Posisi dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022.
Suhajar menegaskan, untuk tidak ada perbedaan partai politik atau koalisi menyebabkan benturan antara kepala daerah dan wakilnya. Sebab, keharmonisan antarkeduanya sangat menentukan pembangunan di suatu daerah.
“Jadi wakil ini yang berat adalah memposisikan diri sebagai orang kedua, karena kita tidak bisa memposisikan diri sebagai staf, apalagi jika wakil itu berasal dari partai politik, beda koalisi perbedaannya lebih besar, itu yang membuat nanti clash (bentrokan) lebih tinggi, ruang untuk clash dengan pimpinan menjadi lebih tinggi,” tegas Suhajar.
Suhajar berharap, wakil kepala daerah dapat mengemban tugas untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Wakil kepala daerah memiliki kedudukan dan posisi yang penting dalam membantu kepala daerah baik di wilayah provinsi, kabupaten, maupun kota. Oleh karena itu, keduanya harus memiliki hubungan yang akur juga harmonis agar dapat menjalankan seluruh program dengan baik,” jelas Suhajar.
Senada dengan Sekjen Kemendagri, Ketua Komisi II DPR RI , Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kepemimpinan kolektif kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan amanat konstitusi Pasal 18 ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh karenanya, dalam rangka memperkuat relasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagai kepemimpinan kolektik di daerah yang terpilih berdasarkan public elected system (Pilkada), ke depan, harus dilakukan perbaikan melalui harmonisasi Undang-Undang dan membangun sistem sinkronisasi perundangan,” kata Ahmad Doli.
Hendra S. Hemeto, ST, M.Si Wabup Gorontalo ditempat terpisah mengatakan,” Pada pertemuan ini sangatlah penting, dimana kita disamping menambah pengetahuan serta silaturahmi antara daerah dan pusat terjalin erat,”
“Alhamdulillah di Gorontalo hubungan yang baik dan sangat harmonisasi kita baik dengan pimpinan, bawahan dan masyarakat dapat terjaga dengan baik, karena kami berpedoman kepada PANCASILA dan kehidupan bermasyarakat kita berbingkai Bhineka tunggal Ika,” tutup Wabup
Idrak – RG