SERANG – Usai dituding tidak beretika karena menggelar deklarasi damai di halaman Masjid, etika KPUD Banten kembali dipertanyakan karena tidak menayangkan visi dan misi para Calon Gubernur (Cagub) Banten tahun 2024. Namun, kembali tidak ada tanggapan mengenai hal tersebut.
Salah seorang pengamat Pemilu di Banten, Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, etikanya visi dan misi para Cagub harus dimuat di website resmi KPUD. Hal itu Untuk memudahkan masyarakat membaca Visi dan Misi Cagub.
“Lima tahun lalu, KPUD Banten memuat Visi dan Misi Cagub. Kok sekarang enggak, ada apa yah,” ujarnya Senin (04/11/2024).
Seberapa penting KPUD Banten menayangkan visi dan misi Cagub, menurut Ucu tentu penting. Sebab, pemilih yang rasional memilih calon berdasarkan Visi dan Misinya. Bukan berdasarkan guyuran sembako atau amplop.
Dengan menyembunyikan atau tidak memuat Visi dan Misi Cagub di websitenya, lanjut Ucu. KPUD sudah memberikan contoh tidak baik. Yaitu, memilih Cagub bukan berdasarkan Visi dan Misi.
“Atau jangan – jangan ada Cagub yang belum setor Visi dan Misi,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi hal itu melalui pesan WhatsApp, Ketua KPUD Banten Mohamad Ihsan seperti biasa tidak memberikan tanggapan.
Hal itu seolah bertentangan dengan visi misi KPU, yakni
Visi
Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL
MISI
1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
2. Meningkatkan kemandirian, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan kode etik penyelenggara Pemilu.
3. Menyusun peraturan di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif.
4. meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan.
5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat.
6. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu. (Dinar)