SERANG,klikviral – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten Mohamad Ihsan lepas tangan dan menyerahkan tanggung jawab mengenai pembayaran tayangan iklan masyarakat yang di takedown karena diduga mengandung unsur ajakan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon).
“Untuk pembayaran yg lebih tahu sekretariat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (05/11/2024).
Ketika diminta tanggapan terkait iklan layanan masyarakat yang diduga terdapat unsur ajakan yang mengarah kepada salah satu Paslon, Ihsan justru mengirim link pemberitaan, dan mengatakan jika dirinya telah memberikan tanggapan dalam pemberitaan tersebut.
“Disitu (red-link berita salah satu media online), sudah ada tanggapan saya,” jelasnya.
Dalam pemberitaan tersebut, Mohamad Ihsan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak, baik bawaslu dan beberapa stasiun Tv dan youtube, agar layanan iklan tersebut dihapus (takedown).
“Bukan maksud dari kami untuk mengarahkan atau apapun yang di kira publik, lebih tepatnya itu ketidak sengajaan. Jadi, kami di sini netral tidak keberpihakan dari pasangan calon manapun,” ujarnya sesuai permintaannya mengutip dari detikindonesianews.com.
Terpisah, salah seorang pengamat Pemilu, Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, jika memang iklan layanan tersebut telah dihapus (takedown), maka uang pembayaran harus dikembalikan ke kas negara, sebab kegiatan dianggap gagal.
“Uangnya balikin. Ditakedown itu berarti kegiatan gagal. Kalo kegiatan gagal, duit harus dibalikin ke kas daerah,” tegasnya. (Dinar)