SERANG, klikvirak.com – Ketua LMP Perjuangan Kabupaten Serang, Wahyudin Syafei menyatakan pihaknya sangat mendukung pembangunan sektor Ekonomi di Wilayah Kabupaten Serang , termasuk investasi yang dilakukan perusahaan perusahaan swasta, agar upaya percepatan pertumbuhan ekonomi bisa lebih maksimal.
Namun upaya investasi yang dilakukan juga harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku agar tujuan baik itu sejalan dengan produk hukum dan aturan yang berlaku di Wilayah Kabupaten Serang.
Hal ini disampaikan Wahyudin terkait polemik yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan Gudang PT. Avala Mas Electrindo di Kampung Parumasan Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang. Ahad ( 26/03/2023 ).
Menurutnya yang dia kritisi saat ini adalah; _Pertama_ : Pihak Perusahaan PT. Avala Mas Electrindo melaksanakan pembangunan ini tanpa dasar TDG ( Tanda Daftar Gudang ) dan PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ), hal ini diketahui setelah pihaknya membangun Komunikasi dengan Kepala Dinas Perizinan DPMPTSP dan PUPR Kabupaten Serang.
_Yang kedua_: Sebelum melaksanakan pembangunan Gudang yang baru di Kampung Parumasan Desa Pancaregang ini, PT. Avala Mas Electrindo pernah mengontrak Gudang di PT. Galvanis yang lokasinya tidak jauh dari Gudang yang baru , Persoalannya saat ngontrak gudang tersebut Perusahaan ini diduga melakukan proses Produksi pembuatan kabel, ini yang menjadi persoalan , karena berdasar Perda RT RW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) Kabupaten Serang , Wilayah Desa Pancaregang dan Desa Sukasari ini terlarang untuk Industri. Dengan dasar itulah kita sebagai bagian dari sosial kontrol di masyarakat tidak mau terjadi , agar tertib aturan dan tertib hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan investasi itu bisa berjalan dengan baik.
“Saya sangat mendukung investasi di Kabupaten Serang ini, terutama untuk sektor swasta, tetapi pihak perusahaan juga harus memahami aturan dan produk hukum yang mereka taati.
Jangan sampai Pembangunan Gudang tetapi akhirnya mereka gunakan untuk proses Produksi dan industrialisasi. Sehingga dari awal kita pertanyakan TDG dan PBG nya.” Ujar Wahyudin.
Oleh karena menurut Aktivis senior di Banten ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Serang agar segera meninjau dan melakukan pemeriksaan serta pengawasan terkait kelengkapan Perizinan pembangunan Gudang PT. Avala Mas Electrindo di Tunjung Teja.
” Saya telah berkoordinasi dengan Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS dan Gerindra dan meminta agar mereka segera meninjau , memeriksa dan melakukan pengawasan terkait dokumen perizinan pembangunan Gudang perusahaan terkait.” Pungkasnya .
Sementara Kasatpol PP Kabupaten serang , Ajat Sudrajat, ketika dikonfirmasi terkait langkah yang akan dilakukan , menyatakan, sebaiknya media berkoordinasi dulu dengan Dinas Perizinan , jika memang ilegal baru akan dilakukan penegakan Perda.
“Sebaiknya ( _media-red_ ) berkoordinasi terlebih dahulu ke dinas perizinan ,ketika dinyatakan ilegal oleh dinas yang berkompeten , baru penegakan Perda dilakukan oleh Satpol PP,” ujarnya.
Sebelumnya Kadis Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang , Syamsudin menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Kabid Pengawasan dan NIB yang ada untuk Gudang sedang untuk PBG sedang berproses di PUPR, tetapi untuk pengawasan sudah diperintahkan untuk turun ke lapangan.
“Untuk pengawasan sudah saya panggil kabidnya datanya NIB yg ada untuk Gudang, kalau industri tidak bisa karena disitu ( Desa Pancaregang ) untuk pemukiman dan perkotaan, Infonya PBG lagi berproses di PUPR, karena sekarang memang ranahnya Dinas PUPR, tapi tetap saya perintahkan kabid pengawasan turun kelapangan memastikan ijin dan kegiatanya.” Ujar Syamsudin.
( Suheli – Alz/ TLS )