banten

Koar Banten Kecam Sikap SMPN 10 Kota Serang Yang Tidak Transparan Jual Seragam Hingga Rp1,5 Juta

Published on

SERANG – Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten mengecam sikap Humas SMPN 10 yang tidak transparan, bahkan mengaku tidak tahu mengenai jumlah dan harga penjualan seragam di sekolah. Karena itu, Dindikbud Kota Serang diminta bersikap tegas.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 134/1728/Disdikbud/2026, dengan jelas melarang segala bentuk pungutan biaya serta praktik penjualan seragam di satuan pendidikan SD dan SMP negeri. Namun, SMPN 10 Kota Serang tetap menjual seragam sekolah dengan total Rp1,5 juta rupiah. Meskipun hampir seluruh SMP Negeri di Kota Serang menjual seragam dengan alasan sebagai ciri khas sekolah, namun, harga yang dipatok masih dalam ambang batas kewajaran berkisar Ratusan Ribu Rupiah.

Koordinator Koar Banten, Rahmat Gunawan mengatakan, pernyataan jika Humas SMPN 10 Tidak mengetahui jumlah dan harga penjualan seragam, terkesan hanya untuk menutupi kebohongan semata. Sebab, posisi Humas merupakan salah satu pihak yang berhak mengetahui dan menjadi tempat komunikasi antara sekolah dengan pihak lain, termasuk penyedia hingga awak media.

“Humas itu kan Hubungan Masyarakat. Jadi sangat tidak mungkin jika tidak tahu jumlah seragam yang dijual dan harga per seragamnya. Apalagi Humas SMPN 10 membantah jika harga penjualan seragam mencapai Rp1,5 juta,” ungkapnya, Rabu (19/08/2026).

Menurut Gunawan, pihaknya mendapat Informasi jika sebagian besar SMP Negeri di Kota Serang menjual seragam dengan dalih tidak ada paksaan. Namun dengan terlibatnya sejumlah guru dalam penjualannya, tentu menjadi suatu kekhawatiran bagi orang tua apabila membuat pakaian di luar sekolah.

“Harusnya pihak sekolah bukan menjual, tapi hanya memfasilitasi antara beberapa penyedia jasa, dengan orang tua. Termasuk memberikan pilihan tarif sejumlah penyedia, bahan yang digunakan, hingga harga pakaian jadi. Bukan justru hanya menunjuk salah satu penyedia secara langsung. Bahkan kami menduga ada penambahan harga atau titipan harga dari pihak sekolah,” katanya.

“Misalkan, dari penyedia hanya seharga Rp1,1 juta, tapi karena mencari keuntungan tambahan, pihaknya sekolah menambahkan jadi Rp1,5 juta,” tambahnya.

Untuk itu, lanjut Gunawan. Pihaknya akan melayangkan surat permohonan informasi kepada pihak SMPN 10 Kota Serang, termasuk Dindikbud Kota Serang guna mendapatkan klarifikasi yang sebenarnya.

“Apakah memang sulit memberitahukan harga seragam sebenarnya, termasuk nama pihak penyedia jasa, serta bahan yang digunakan. Sebab, nantinya itu akan menjadi langkah kami selanjutnya dalam melakukan survey harga pasar,” jelasnya.

Jauh sebelumnya, pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri beredar di sejumlah media jika pihaknya telah menekankan bahwa seluruh sekolah negeri di bawah naungan pihaknya dilarang keras menarik iuran dalam bentuk apa pun kepada peserta didik yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Termasuk untuk kebutuhan seragam lainnya seperti Pramuka, pakaian olahraga, dan batik, orang tua diberikan kemerdekaan penuh untuk membelinya secara mandiri di pasar atau toko perlengkapan sekolah.

”Sekolah jangan terlibat dalam proses penjualan seragam, apalagi sampai memaksa orang tua membeli di sekolah. Orang tua bebas membeli seragam di mana saja. Yang dilarang adalah mengumpulkan uang dari seluruh wali murid untuk membeli seragam melalui sekolah atau komite. Jangan sampai ada kesan wajib membeli di sekolah atau dipatok dengan harga tertentu,” tegas Nuri.

Nuri mengingatkan bahwa larangan ini bukanlah sekadar imbauan biasa, melainkan instruksi langsung dari Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang. (Dinar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version