banten
Koar Banten Minta Oknum Pegawai Pandeglang Yang Diduga Tipu Pengusaha Dipecat
SERANG,klikviral.com – Koalisi Rakyat (Koar) Banten meminta agar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Pandeglang segera melakukan pemecatan terhadap EY oknum pegawai di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Serang.
Informasi yang didapat, EY diketahui sebagai pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang.
Asep Syahrurozi Koordinator Koar Banten mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pandeglang, dituding telah mencemarkan nama baik pegawai.
“Ini kan pegawai non ASN. Tentu harus mendapatkan sanksi tegas,” katanya, Jumat (20/12/2024).
Sanksi tegas tersebut, lanjut Asep. Dapat berupa pemutusan kerja karena oknum itu diduga telah mencoreng nama pegawai sehingga dapat dikategorikan melanggar aturan kerja. Untuk itu, Asep meminta Kepala BKD segera memutus kontrak kerja dan memblacklist oknum yang telah merusak nama pegawai non ASN.
“Kami minta agar Bupati Pandeglang dan Kepala BKD Pandeglang segera memutus kontrak kerja oknum karena diduga telah mencoreng nama baik pegawai karena berprilaku tidak baik,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Soal dugaan penipuan yang dilakukan salah seorang pegawai di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berinisial EY, pelaku membantahnya. Sebab, hal itu masih dalam pembahasan dengan korban.
“Tidak ada tipu menipu, sedang di bahas kang dengan pihak terkait (red-korban),” ujarnya melalui seluler.
Tidak hanya itu, bahkan EY juga membantah dirinya menerima uang sebesar Rp150 juta, “Saya engga Nerima,” ungkapnya, Kamis (19/12/2024).
Diketahui, salah seorang oknum pegawai di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berinisial EY diduga bekerjasama dengan pegawai (Kemendikbud) berinisial ER melakukan dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha asal serang. Akibatnya, korban menderita kerugian hingga sebesar Rp150.000.000.
Informasi yang didapat, kejadian tersebut bermula ketika korban mendapat tawaran sejumlah pekerjaan di Kemendikbud pada anggaran perubahan tahun 2024 dengan total mencapai Rp 60 Miliar Rupiah. Kemudian, korban diminta untuk memberikan uang sebagai bentuk keseriusan melaksanakan pekerjaan sebesar Rp 150 juta, agar kegiatan yang ditawarkan dapat di klik (red-pemilihan pelaksana kegiatan pada e katalog).
Korban yang merasa tidak curiga karena keduanya merupakan pegawai pemerintahan, kemudian menuruti permintaan pelaku dengan memberikan uang tersebut.
Namun, usai korban memenuhi permintaan para pelaku, hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan untuk dilaksanakan. Karena kesal, korban kemudian menghubungi para pelaku untuk meminta penjelasan.
“Ketika saya hubungi EY, saya dijanjikan akan dikembalikan uang,” ujar korban. (Dinar)
