banten
Koar Banten Minta Pembelian Seragam Rp2 Juta di SMKN 1 Kragilan Ditindak Tegas
SERANG,klikviral.com – Terkait adanya persoalan dugaan SMKN 1 Kragilan Kabupaten Serang menjual seragam kepada masing-masing siswa kelas X sebesar Rp2 juta rupiah, Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Provinsi Banten meminta agar segera ditindak tegas. Pasalnya, hal itu telah melanggar Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tentang larangan tegas, sekolah menjual seragam dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Koordinator Koar, Rahmat Gunawan mengatakan, hal tersebut tidak hanya soal seragam, aturan juga mengatur tentang buku pelajaran. Dalam Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (SSBOSP), pemerintah menegaskan bahwa pengadaan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) menjadi tanggung jawab pemerintah dan tidak boleh dibebankan kepada orang tua atau wali.
Gunawan mengatakan, pelanggaran tersebut jangan dibiarkan begitu saja. Apalagi pihak sekolah berdalih hasil rapat komite dan pembangunan masjid, tetapi melanggar aturan dan edaran yang sudah diberlakukan.
“Yang namanya rapat itu kan dijelaskan dahulu kebutuhannya, lalu diperkenankan kepada Walimurid untuk mengambil keputusan. Jika hanya mengumpulkan dan memberitahukan jumlah yang harus dibayarkan, maka itu sifatnya pengumuman bukan rapat. Terkadang ini dijadikan dalih,” ujarnya.
Untuk itu, Rahmat Gunawan meminta agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, segera menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut.
“Kalau pelanggaran tidak ditindak tegas, lantas buat apa diberlakukan aturan dan edaran. Sudah saja biarkan semua melanggar dengan berbagai dalih masing-masing,” ungkapnya.
Senada dikatakan perwakilan Koar lainnya, Markani atau yang kerap disapa Black. Ia mengaku jumlah tersebut harganya jauh diatas pasaran. Sebab, dengan dikoordinir oleh pihak sekolah untuk pembelian seragam seharusnya justru lebih murah dibanding harga pasar.
“Apapun jenis barangnya, jika semakin banyak pembelian maka harga menjadi lebih murah. Kalau ini justru nilainya diatas harga pasaran, sangat aneh,” katanya.
Karena itu, Black mengaku pihaknya akan melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) jika Dindikbud dan Gubernur Banten tidak memberikan tindakan terhadap pelaku pelanggaran aturan.
“Kalau sampai pekan ini tidak juga diberikan sanksi tegas, kami yang akan jadi parlemen jalanan dengan berunjuk rasa di kantor Dindikbud Banten dan kantor Gubernur Banten,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang walimurid siswa SMKN 1 Kragilan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak keluarga tidak mendapatkan kejelasan terkait seragam siswa. Mulai harga, ukuran, dan mekanisme pembayaran semua di atur pihak sekolah.
“Bukan rapat yang kami dapat, tapi hanya pengumuman tanpa transparansi,” Paparnya.
Ia mengatakan, biaya seragam sebesar Rp2.000.000,00- harus dilunasi oleh 504 Siswa hingga bulan Agustus, dianggap syarat kepentingan pribadi sekolah tanpa memperdulikan kondisi ekonomi keluarga walimurid siswa.
“Yang anak kami dapat hanya satu setel Baju Olahraga, Satu setel Abu-abu, Baju Praktek atas saja, Jas Almamater atas saja, Topi Dasi dan Jaket untuk berkendara. ” Paparnya
Terpisah, Kepala SMKN 1 Kragilan, Ali Rohman membantah persoalan tersebut. Namun, ia mengakui adanya penjualan seragam, namun hal itu berdasarkan rapat dengan komite sekolah.
“Tapi lebih murah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,3 juta. Kalau sekarang kan hanya Rp2 juta. Itu pun sudah termasuk untuk pembangunan masjid dan asuransi,” jelasnya. (Dinar)
