banten

Koar Banten Minta Perusahaan Mamin RSUD Cilograng Di Black List 

Published on

SERANG,klikviral.com – Koalisi Rakyat (Koar) Banten meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Biro Barang dan Jasa (Barjas) mem-blacklist perusahaan penyedia jasa layanan Makan Minum (Mamin) di RSUD Cilograng karena telah melakukan percobaan markup harga, namun akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp1,8 Miliar.

Koordinator Koar Banten, Rahmat Gunawan mengatakan, jika tidak ada sanksi kepada perusahaan, dan hanya mengembalikan temuan BPK, maka tidak akan menjadi efek jera.

“Kalau cuma pengembalian saja, khawatir akan diulangi lagi pada kegiatan lainnya sembari berharap tidak diketahui oleh BPK,” ujarnya, Rabu (28/05/2025).

Untuk itu, Gunawan meminta agar Pemprov Banten bertindak tegas kepada para perusahaan penyedia jasa yang ditemukan masalah seperti kegiatan Mamin pada RSUD Cilograng. Menurutnya harus ada sanksi tegas berupa blacklist.

“Kalau sudah diblacklist, tentu pengusahana kedepannya tidak akan berupaya macam-macam. Tapi kalau dibiarkan tanpa sanksi, kemungkinan besar akan diulangi lagi,” ungkapnya.

Selain itu, Gunawan juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri persoalan tersebut, termasuk upaya dugaan percobaan markup harga Mamin untuk pasien.

“Dinas dan perusahaan juga harus diperiksa mendalam, termasuk penentuan perusahaan penyedia jasa. Khawatir ada main mata antara pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pengusaha agar menjadi penyedia jasa,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, soal temuan Makan Minum (Mamin) pasien oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada RSUD Cilograng tahun 2024, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Merah Indonesia (BMI) layangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.

Ketua LSM BMI Didi Haryadi mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki, maka pihaknya langsung membuat tim investigasi lapangan guna menelusuri dan mencocokan fakta lapangan. Hasilnya, memang ditemukan permasalahan atas temuan BPK tersebut.

“Kami langsung melakukan investigasi, dan mencocokan data yang kami miliki apakah sesuai atau tidak dengan fakta lapangan,” ujarnya, Selasa (27/05/2025).

Guna menggali informasi lebih dalam, lanjut Didi. Maka pihaknya meminta penjelasan dengan melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinkes Banten.

“Atas dasar ini, maka kami perlu penjelasan dari Dinkes. Nanti kita lihat jawabannya seperti apa. Untuk surat sudah kami buat,” jelasnya.

Hasilnya nanti, lanjut Didi. pihaknya akan membandingkan jawaban Dinkes Banten dengan temuan dan data yang ia miliki. Hal itu sebagai dasar pembuatan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Apapun jawabanya, nanti kita lampirkan dalam Lapdu,” tegasnya. (Dinar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version