banten

Komisi III DPR RI, ARUN Soroti Peran Hakim Pemeriksaan Pendahuluan: Keadilan Findikatif Harus Dijaga

Published on

JAKARTA,klikviral.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menyampaikan pandangan kritis terkait peran hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Advokat sekaligus Pengurus DPP Bidang Hukum dan HAM ARUN, saat menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si. dari Fraksi PKS. Nasir Djamil mempertanyakan bagaimana seharusnya posisi dan peran hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bila hal tersebut ada dalam KUHAP baru,

Menanggapi hal tersebut, Yudi menegaskan bahwa “Hakim adalah aktor utama dalam mewujudkan keadilan findikatif untuk memutus atau mengadili perkara pidana. Namun, ketika hakim turut masuk ke dalam ranah penyidikan dan penuntutan, hal itu sangat kontraproduktif terhadap harapan keadilan, khususnya keadilan korektif.”

Ia juga menyoroti fenomena ironis dalam praktik hukum saat ini, di mana putusan hakim dalam pemeriksaan pendahuluan kerap kali berbeda jauh dengan putusan akhir dalam pokok perkara. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya potensi tumpang tindih atau ketidakkonsistenan dalam proses penegakan hukum.

“Keadilan findikatif adalah ruang otoritatif bagi hakim dalam memutus perkara yang telah diproses oleh penyidik dan penuntut umum. Namun menjadi tidak efektif jika keadilan itu justru saling bertabrakan satu sama lain. Hal ini melemahkan prinsip due process of law dan menciptakan kebingungan dalam sistem peradilan pidana kita,” tambah Yudi.

ARUN mendorong agar hakim tetap menjaga independensi dan tidak larut dalam proses yang menjadi ranah institusi penegak hukum lainnya. Penegakan keadilan sejati, menurut Yudi, hanya bisa tercapai jika fungsi masing-masing lembaga dalam sistem peradilan berjalan secara harmonis dan saling melengkapi, bukan saling menegasikan.

RDP ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat sistem hukum nasional, termasuk dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah menjadi perhatian utama Komisi III DPR RI. (Dinar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version