banten
Komjen Pol (purn) Dr. Anang Iskandar : UU Penegakan Hukum Narkotika Harus Tepat
SERANG,klikviral.com – Komjen Pol (purn) Dr. Anang Iskandar dalam rilis yang diterima redaksi, mengatakan Kebijakan Negara harus jujur dalam mengatur narkotika dan merumuskan kebijakan yang timbul akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sebab narkotika itu obat, Jadi hukum narkotika bukan hukum pidana.
Kebijakan Legislatif
Masalah obat dan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap obat jenis narkotika ditempatkan dalam lingkup KOMISI III DPR, menyebabkan hukum narkotika dibuat berdasarkan hukum pidana. Padahal UU Narkotika yang menjadi dasar pengaturan obat, pencegahan dan pemberantasan narkotika menggunakan pendekatan kesehatan dan pidana.
Seharusnya masalah narkotika masuk dalam komisi gabungan antara KOMISI III dan KOMISI IX sehingga hukum narkotika dirumuskan mendekati kebenaran.
Kebijakan eksekutif
Seharusnya masalah narkotika ditempatkan pada Pemberantasan Khusus Narkotika karena masalah narkotik adalah masalah kesehatan dan masalah pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Permasalahan pokok :
– Ketika Kebijakan Yudikatif seharusnya menempatkan kejahatan narkotika dalam lingkup kamar pidana khusus Mahkamah Agung, mengingat hukum narkotika bukan hukum pidana.
Selama ditempatkan dalam lingkup kamar pidana, permasalahan narkotika menjadi pidana, diadili secara pidana dan dihukum secara pidana, padahal masalah narkotika bukan termasuk masalah pidana, tapi masalah kesehatan dan masalah pidana, dimana sumber hukumnya adalah konvensi internasional.
– Ketika kebijakan legislasi melenceng dari sumber hukum narkotika dan kebijakan yudikasi juga salah dalam penerapan hukum narkotika, maka implementasi penegakan hukum narkotika terkooptasi oleh cara cara penegakan hukum pidana. Ingat penegakan hukum narkotika itu beda dengan penegakan hukum pidana.
