Tanggamus – Kontroversi pembatalan perjanjian notaris yang melibatkan perantara dalam transaksi jual beli lahan perkebunan untuk pengembangan bisnis Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) di Kabupaten Tanggamus memasuki babak baru. Pihak yang merasa dirugikan, Bagus Sutoto, selaku perantara, memutuskan menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
Bagus menggandeng Advokat Yasmi Dona, S.H., M.M., M.H., CLA., dan tim dari Kantor Hukum YD Lawyers untuk mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap pemutusan sepihak perjanjian yang telah dibuat di hadapan Notaris Sumarsih di Talang Padang pada 18 Juli 2024.
“Saya memberikan kuasa penuh kepada YD Lawyers untuk mengajukan somasi, gugatan ke Pengadilan Negeri Kotaagung, serta membuat laporan polisi demi memperjuangkan hak saya dalam perjanjian ini,” ujar Bagus. Minggu, 16/2/2025.
Yasmi Dona, kuasa hukum Bagus Sutoto, menegaskan bahwa pembatalan perjanjian notaris tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kami melihat banyak kejanggalan dalam pemutusan kerja sama pengelolaan kebun serta pemutusan perjanjian jual beli yang tertuang dalam Akta Notaris No. 55, Perjanjian Pengikat Jual Beli, serta Perjanjian No. RAN/01/IX/2024/R tentang Kerja Sama Pengelolaan Kebun,” jelas Yasmi Dona.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 1266 dan Pasal 1335 KUH Perdata, pembatalan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris hanya dapat dilakukan melalui pengadilan.
“Artinya, pemutusan sepihak yang dilakukan oleh pihak pertama dan pihak ketiga ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Tim YD Lawyers berencana mengambil langkah hukum agar pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan keputusan mereka yang dianggap merugikan kliennya.
Hingga kini, berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini belum memberikan tanggapan resmi.(*)
SOLA.( RG)