banten
Korban Tabrak Lari Pegawai Koperasi Pardosi Jaya Mandiri Kecewa Pelaku Ingkar Janji
SERANG – Korban kasus tabrak lari yang menimpa KN (19), warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, mengaku kecewa dengan janji pelaku yang diucapkan penanggung jawab perusahaan untuk memberikan kompensasi dengan mengganti biaya kerusakan kendaraan korban. Karena itu, pihak keluarga berencana akan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat kepolisian.
Kejadian tersebut bermula ketika korban yang mengendarai motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) A 6790 AAC, ditabrak oleh pelaku yang mengendarai motor Honda Megapro dengan Nopol A 3664 DE di Jalan raya Carenang, tepatnya di Kampung kompa, Desa teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada 25 April 2026 laku. Usai kejadian, pelaku beserta rekannya membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan awal.
Ketika di Puskesmas, rekan pelaku yang mengaku sebagai penanggung jawab, mengaku akan mengganti biaya kerusakan motor korban, namun tidak membahas biaya pengobatan. Pihak keluarga yang mengutamakan keselamatan korban, belum ingin membahas lebih jauh, karena lebih cenderung fokus pada pengobatan, berharap akan ada pembahasan lanjutan setelah perawatan korban. Karena luka yang diderita korban tak kunjung membaik, kemudian pihak keluarga membawa korban ke RS Bhayangkara di Jalan Raya Serang Pandeglang untuk mendapatkan pengobatan pada 05 Mei 2026. Namun, sejak kejadian hingga saat ini, baik pelaku maupun penanggung jawab pelaku, tidak dapat dihubungi, bahkan tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat. Karena itu, pihak keluarga mengaku akan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Kepolisian guna mendapatkan kepastian hukum.
“Kami sudah menunggu cukup lama, tapi sejak kejadian sampai sekarang tidak ada itikad baik dari pelaku, bahkan penanggung jawab pelaku juga tidak dapat dihubungi. Sampai sekarang janji pemberian kompensasi seperti yang diucapkan tidak pernah terealisasi,” Ujar Sihabudin alias Disin sebagai Paman korban, (07/05/2026).
Menurut Didin, kondisi keponakannya saat ini masih dalam masa pemulihan dan masih membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit. Bahkan, korban yang merupakan pegawai salah satu perusahaan swasta, belum dapat bekerja seperti biasa. Ketidakpastian dari pihak pelaku membuat keluarga merasa terbebani dan tidak ada pilihan lain selain menempuh jalur hukum.
“Kami berharap polisi bisa menindaklanjuti kasus ini agar pelaku dan pihak terkait bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi. Saat itu pelaku baru bahas soal akan mengganti sebagian kerusakan motor, tidak membahas biaya pengobatan. Sementara anak saya masih sakit belum bisa kerja. Dan ucapan pelaku belum kami terima, karena mengira akan ada pertemuan lanjutan membahas biaya pengobatan. Tapi sampai sekarang malah tidak ada komunikasi dengan pelaku,” jelas Didin.










