LEBAK,klikviral- Setelah KPUD Lebak melantik 140 orang anggota PPK pada hari Rabu 4 Januari 2022 kini mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah pasalnya ada 79 orang yang Doble job atau rangkap jabatan diantaranya terdapat 49 guru honorer, 8 orang perangkat desa, 10 orang TPP ( 1 orang PD dan 9 orang PLD), 1 orang PNS, 3 orang P3K, 2 orang Pendamping Jamsosratu, 4 orang honorer Kemenag, 2 orang MTD, 1 Orang ketua UPK.
Tindakan yang dilakukan oleh KPUD Lebak yang melantik 80 orang PPK yang Doble job diduga kuat merupakan bentuk pelanggaran kode etik karena petugas pemilu yang dalam hal ini PPK harus bekerja penuh waktu apapun dalihnya tidak akan ada orang yang bisa bekerja penuh waktu jika merangkap jabatan secara otomatis akan ada pekerjaan yang terabaikan ungkap Musa. Kamis(5/1/2023)
80 orang anggota PPK tersebut akan saya laporkan ke BPK RI karena mereka menerima gaji atau honor dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) serta memiliki kewajiban didalam pekerjaan sebelumnya dan adanya larangan rangkap jabatan serta larangan menerima honor atau upah yang bersumber dari APBN.tegas Musa melalui pres rilisnya
Legislator asal dapil V tersebut kembali menegaskan rangkap jabatan adalah Keserakahan harusnya tidak boleh terjadi mengingat tidak sedikit generasi muda kabupaten Lebak yang sampai saat ini belum memiliki pekerjaan dan mereka rata rata sarjana tentunya memiliki sekil yang mumpuni untuk menjadi penyelenggara pemilu namun gugur tergeser oleh peserta lain yang sudah memiliki pekerjaan.terang Musa
(ND-RG)