SERANG,klikviral.com – Gubernur Banten Andra Soni menghadiri rapat paripurna DPRD Banten, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, dengan agenda Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang, Selasa (5/8/2025).
Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tema “Perkuat Fondasi Pemerataan Kesejahteraan Melalui Pendidikan Inklusif dan Insfrastruktur Dasar Berkelanjutan.
“Adapun penyusunan perubahan KUA ABPD Provinsi Banten tahun anggaran 2025 ini merupakan respon terhadap dinamika permasalahan yang timbul di daerah dengan memperhatikan prioritas,” ucapnya
Adapun Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini, kata dia memiliki dua tujuan utama. Pertama untuk evaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program kegiatan baik yang ditingkatkan maupun yang dikurangi dari asumsi yang sebelumnya. Kedua untuk mengoptimalkan pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapaun perubahan Kebijakan UMUM APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati yakni:
1. Pendapatan daerah, semula pada APBD Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp11,837 triliun, menjadi Rp10,614 triliun atau berkurang Rp1,223 triliun.
2. Belanja daerah, semula pada APBD Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp11,841 triliun, menjadi Rp10,920 triliun atau berkurang Rp921 miliar.
3. Pembiayaan daerah, semula pada APBD Tahun Anggaran 2025 sejumlah Rp4,037 miliar, menjadi Rp305 miliar atau bertambah Rp301 miliar.
Gubernur menyebutkan penyusunan perubahan ini sudah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Kesepakatan perubahan inipun disebutkan akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk mendapat persetujuan Bersama,” tegas Gubernur.
Dalam kesempatan itu Gubernur juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak terlibat atas kerja samanya, dan berharap perubahan ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mengajak seluruh lapisan untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pembangunan di Banten.
“Semoga dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat. Untuk itu mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya. (Red)