Daerah

Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Desa Citeureup Kecamatan Panimbang

Published on

PANDEGLANG, klikviral.com – Pelaksanaan Otonomi Daerah yang diberlakukan secara efektif mulai tahun 2000 merupakan awal pelaksanaan desentralisasi yang sebelumnya menganut pola sentralistik. Dengan demikian daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab. Pemerintah Desa yang merupakan titik awal pelaksanaan kegiatan pemerintahan serta berhubungan langsung dengan masyarakat termasuk di dalamnya adalah pelayanan publik, pelayanan yang di bahas pada thesis ini meliputi dua kegiatan pelayanan yaitu Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijin Tebang Kayu di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten. Kamis(19/10/23)

 

Dengan menggunakan methode penelitian deskriptif kualitatif. Kunci pelaksanaan pelayanan yang berkualitas adalah sumber daya manusia, dana dan sarana prasarana memadai, dan harus memperhatikan delapan sendi pelayanan yaitu kesederhanaan, keselarasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, keadilan yang merata dan ketepatan waktu.

 

Jika hal tersebut dapat dipenuhi maka pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dapat terwujud dan menjadikan masyarakat puas. Kondisi sumber daya manusia, di Desa Citeureup dari segi pendidikan rendah, yaitu 50 % lebih masyarakat tidak lulus SD dan lulus SD yang mengakibatkan penyerapan dan kesadaran masyarakat rendah. Untuk sosial ekonomi masyarakat juga rendah karena 50 % lebih masyarakat masuk dalam kategori keluarga miskin.

Disamping itu sarana jalan belum baik khususnya yang menghubungkan Jalan Kabupaten dengan pusat ibukota desa. Pemerintah Desa Citeureup yaitu Kepala Desa dibantu dengan aparaturnya telah berupaya menjadi pelayan masyarakat dengan baik walaupun tunjangan kompensasi Kepala desa dan Perangkatnya sangat kecil dan tidak mencukupi untuk biaya hidup sehari-hari.

 

Oman Suherman SH Kepala Desa Citeureup mengatakan, dengan diadakan piket di kantor desa jadi perangkat atau staf tidak harus hadir setiap hari akan tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar. Pelayanan surat pengantar pembuatan KTP kenyataannya dapat berjalan cukup baik sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

 

” Hal ini terbukti kesadaran masyarakat dalam pembuatan KTP sangat baik dan prosedur birokrasi, biaya dan waktu pembuatan KTP tidak bertele-tele, biaya tidak mahal dan waktu tidak lama. Sehingga masyarakat yang belum, akan habis masa berlakunya KTP dapat mengajukan KTP baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya

 

Pelayanan ijin tebang kayu di Desa Citeureup, pelayanan paripurna ijin tebang kayu yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemerintah Desa ternyata pelaksanaannya belum dapat berjalan secara baik karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan masyarakat sendiri kesadarannya untuk mengajukan permohonan ijin tebang kayu sangat rendah.

Dengan demikian target untuk melestarikan lingkungan kurang berjalan sesuai harapan karena belum ditaatimya ketentuan yang berlaku. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan ijin tebang kayu di Desa Citeureup perlu lebih diintensifkan baik sosialisasi maupun pelaksanaan penegakan peraturan sesuai dengan ketentuan. Permohonan KTP kolektif diadakan secara rutin setiap tiga tahun dan peraturan ijin tebang kayu disosialisasikan lebih intensif dan penyederhanaan birokrasi dalam hal permohonan ijin tebang kayu

 

 

(YEN/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version