Uncategorized
KUB Bank Banten Dengan Bank Jatim, Dianggap Merugikan Banten
Serang, – Kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, telah memaksa PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (BEKS) atau Bank Banten melakukan penjajakan kerja sama melalui mekanisme KUB ( Kelompok Usaha Bank) dengan Bank Jatim.
Namun pihak Bank Banten belum memberikan keterangan jelas terkait proses KUB hingga saat ini yang diduga belum ditandatangani oleh kedua pihak, berserta isi perjanjiannya.
KUB tersebut juga diduga merugikan masyarakat Banten lantaran Bank Jatim akan menjadi bank induk yang menjamin permodalan dan likuiditas Bank Banten serta tentunya pertumbuhan bisnis dan peningkatan pendapatan Bank Banten.
Dengan KUB Bank Banten justru dianggap tidak leluasa membuka Cabang diluar Banten,
“Cabang Bank Banten yang potensial di Jakarta dan Kalimantan tutup, mengakibatkan nasabah berpindah ke Bank lain, ” Ujar salah seorang pengamat ekonomi Banten, Gunawan
Sebenarnya masyarakat Banten telah banyak berharap kepada bank Banten akan mengangkat perkembangan perekonomian Banten sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No. 5 Tahun 2023, Bank Banten ditetapkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan saham pengendali dipegang oleh Pemerintah Provinsi Banten sebesar 66,11 persen.
Bank ini juga mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Banten, namun dengan KUB ini dianggap akan lebih menguntungkan pihak Bank Jatim.
“Dengan KUB ini diduga akan lebih menguntungkan Bank Jatim, bahkan bisa dikatakan bahwa ini sama seperti Bank Jatim cabang Banten, dengan kebijakan hingga penetapan Direksi hingga pegawai harus persetujuan Bank Jatim,” Paparnya.
Saat dikonfirmasi terkait bagi hasil Laba pasca KUB nanti serta piutangnya, pihak Bank Banten melalui Kadiv Corsec atau Humasnya tidak dapat memberikan keterangan,
“Mohon maaf Untuk saat ini saya blm bisa memberikan pernyataan apapun untuk dikutip.” Tegas Humas Bank Banten Para Adhi. melalui WhatsApp, Kamis (07/11/2024)