Kapolri
LBH Muhammadiyah Banten Mendesak Kapolri Untuk Menghukum AP Hasanudiin.
SERANG, klikvirak.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Provinsi Banten melakukan pelaporan kepada Mapolda Banten, kami menuntut kapolda Banten agar mendesak Kapolri untuk menghukum oknum pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinisial Andi Pangerang AP Hasanudin yang diduga mengancam warga Muhammadiyah di sosial media face book, Rabu (26/04/2023)
Bahtiar mengatakan kepada awak media klikviral.com, “Ancaman tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan dan sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Karena Negara menjamin setiap keyakinan beragama masing-masing. Tidak dibenarkan pihak mana pun menebar ancaman kebencian terhadap keyakinan keberagaman agama masyarakat Islam, apalagi kebencian itu dilakukan oleh seorang ASN,” ucapnya
“Kami LBH Muhammadiyah Banten bersama organisasi otonom (ortom) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Banten mendesak dengab tegas agar secepatnya pemecatan tidak hormat dari BRIN terhadap ASN yang diduga mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah itu. Ancaman seperti itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. BRIN lembaga intelektual harus bersih dari pikiran kotor orang-orang intoleran, pikiran yang rusak, bukan justru menjadi lembaga yang memproduksi pikiran intoleran,” imbuhnya
Ia menambahkan “Walaupun beredar permintaan maaf dari AP Hasanudin, saya menilai BRIN harus tetap menindak tegas sesuai aturan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN). Dan saya juga mendesak kapolri melalui Kapolda Banten agar segera menangkap AP Hasanuddin serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”
“Sangat jelas ancaman pembunuhan itu mengancam, meresahkan dan melukai warga Muhammadiyah. Walaupun sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan tapi tidak menghilangkan jejak digital kasus pidananya. Sekali lagi kami mendorong kasus ini diusut tuntas, ” tegas Bahtiar
“Pernyataan ancaman AP Hasanudin, implikasi dari pernyataan Prof Thomas Djamaludin dalam komentar di Facebook yang ramai menyita perhatian publik. Menurut saya tidak pantas bagi seorang intelektual di lembaga pemerintahan mengeluarkan pernyataan yang anti intoleran dan totaliter. Siapapun yang intoleran tidak ada tempat di negara Kesatuan Republik Indonesia, apa lagi dilakukan yang berstatus ASN di lembaga negara sangat memalukan mencoreng nama baik lembaga negara,”
“Pernyataan Prof Thomas Djamaludin yang kembali mengungkit soal Muhammadiyah yang tidak patuh pada pemerintah. Dan itu tidak pantas bagi seorang ilmuwan intelektual di lembaga BRIN yang mengeluarkan pernyataan yang justru terkesan intoleran dan kontraproduktuf. Kami mendesak agar AP Hasanuddin di Tindak tegas pada sidang Majlis kode etik ASN dan di sangsi hukum yang adil dari aksi perbuatan pidananya. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari. Semoga oknum Brin tersebut di hukum tegas dan seadil-adilnya,” tutupnya
Tantowi – RG