hotel

LSM GEGER BANTEN SOROTI ALIH FUNGSI LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN HOTEL 18 LANTAI DI DESA UMBUL TANJUNG

Published on

SERANG, klikviral.com – Dalam melaksanakan tugas sebagai pelaku sosial kontrol, terpantau oleh Awak media saat ini pihak Pemborong sedang

Melaksanakan Kegiatan Pengurugan lahan Sawah, yang mana sebelumnya di pesisir/sempadan pantainya, sudah dilaksanakan pekerjaan pemasangan Tiang Pancang untuk mendirikan bangunan Gedung 18 Lantai milik PT Starmas Group, yaitu Grand Hotel Mercure Carita yang berlokasi di Jalan Raya Pasauran Carita, Perbatasan antara Kampung Pasauran Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, dan Desa Sukanegara Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Banten.

Menurut informasi yang dihimpun awak media Job kegiatan Pengurugan Alih fungsi Lahan Sawah oleh pihak PT Starmas, selaku owner / pemilik Projek untuk kegiatan di lapangan, baik teknis dan non teknisnya diserahkan kepada Kutbi, selaku Kepala Desa Umbul Tanjung, dan selanjutnya untuk pelaksanaan pekerjaannya,  Kepala Desa bersama H. Dayat, selaku pihak kontraktor, melakukan Memorandum of Understanding (MoU).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kutbi yang disampaikan via WhatsAppnya kepada awak media,” Pak kalau masalah, pengurugan-pengurugan betul, saya yang melaksanakan bersama H Dayat terkait dengan yang lainnya itu saya kurang tau,” katanya.

Merespon adanya kegiatan pengurugan/ alih fungsi lahan sawah untuk pembangunan gedung 18 lantai  hotel Grand Mercure Carita,

Ketum LSM Geger Banten Amrul mengatakan, bahwa anggotanya  konsisten memantau dan proaktif mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Serang, berkaitan dengan implementasi pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagaimana tertuang dalam Perpres 59 tahun 2019 tentang pengendalihkan alih fungsi lahan sawah dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 224 Tahun 2020 tentang tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu,”  beber Amrul pada Senin(08/05/2023)

Amrul menambahkan, dirinya menyayangkan respon dari Kepala Desa Umbul Tanjung, terkesan hanya mementingkan projeknya saja seharusnya sebagai Kepala Desa lebih mementingkan kepentingan masyarakat seperti akses jalan untuk kepentingan Publik/masyarakat, untuk itu Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah dan pusat,” ya untuk melakukan evaluasi dan verifikasi berkaitan dengan akses jalan untuk publik minimal lebar 1,5 meter, dari jalan Raya sampai ke pesisir pantai  sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No: 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, Perpres no 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan pantai, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 21/Permen KP/2018 Tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan pantai, serta Perda Kabupaten Serang Nomor : 1 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, Ditegaskan Amrul, pihaknya juga meminta kepada pihak PT. Starmas untuk memberikan Akses Jalan untuk kepentingan Publik minimal 1,5 meter dari jalan raya sampai ke Pesisir Pantai Pasauran,” Tukas Amrul

(YEN/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version