banten

Lurah Kiara Bungkam Ditanya Soal Dugaan Gratifikasi Pemasangan Tiang Jaringan Internet Tak Berizin

Published on

SERANG,klikviral.com – Jado selaku Lurah Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang, bungkam kepada awak media ketika ditanya soal adanya dugaan gratifikasi dan kompensasi dari perusahaan pemasangan tiang jaringan internet yang diduga tidak berizin.

Sebelumnya diketahui, Jado melalui surat resmi Kelurahan Kiara melayangkan surat pengumumannya kepada masyarakat yang berada di Perumahan Puri Delta agar tidak menghalangi pemasangan fasilitas umum. Namun, ketika dikonfirmasi awak media jika perusahaan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin pemasangan tiang jaringan, ia berkilah akan menegur pihak perusahaan. Namun, belakangan justru pihak perusahaan tetap melakukan pemasangan mesi mendapatkan protes warga.

Informasi yang didapat, perusahaan pemasang tiang jaringan tersebut dari PT My Republik, mengiming-imingi masyarakat Puri Delta agar mengizinkan pemasangan tiang jaringan internet dengan memberikan kompensasi sebesar Rp2 juta rupiah per RT.

Menanggapi hal itu, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Provinsi Banten, Rahmat Gunawan mengatakan, pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut, termasuk mencari bukti dan informasi mendalam mengenai kompensasi kepada masyarakat, karena khawatir terdapat juga aliran dana atau gratifikasi kepada Lurah.

“Akan kita telusuri lebih dalam. Khawatir Lurah juga menerima gratifikasi. Tapi semoga saja tidak ada apapun yang diterima Lurah dari Perusahaan,” ujarnya, Minggu (08/06/2025).

Sebab, jika sampai Lurah menerima sesuatu baik dalam bentuk nominal uang maupun hadiah, hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberian gratifikasi. Jika hal itu terjadi, maka pihaknya akan melaporkan langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Gunawan mengaku heran dengan beredarnya surat pengumuman dari pihak Kelurahan yang mencantumkan UU ITE mengenai dilarang menghalangi pemasangan fasilitas umum. Hal itu terkesan jika Lurah memihak perusahaan bahkan sekolah menjadi backing terkuat pemasangan tiang jaringan internet di Perumahan Puri Delta.

“Kalau hanya mengumumkan pemasangan, seharusnya jangan mencantumkan UU ITE. Cukup memberitahukan jadwal dan agenda kegiatan saja. Ini kesannya menakut-nakuti masyarakat, siapapun yang menghalangi pemasangan agar dijerat UU ITE,” ungkapnya.

Untuk itu, persoalan tersebut harus diinvestasi secara mendalam agar dapat diketahui jelas pokok permasalahannya.

“Kita lihat nanti, akan kami telusuri lebih dulu agar lebih jelas,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Kiara, Jado mengatakan, pihaknya hanya sekedar memberitahukan kepada masyarakat, bukan mengizinkan.

“Kalau saya pihak Kelurahan sebatas pemberitahuan, bukan mengizinkan. tetap untuk izin jatuhnya kelingkungan setempat yakni RW dan RT,” kilahnya.

Untuk itu, maka ia mengaku mengeluarkan surat pemberitahuan. Jika memang perusahaan tersebut belum ada izin dari Pemerintah Kota Serang, maka pihaknya akan melakukan peneguran.

“Kalau benar dari tingkat Kota belum ada izin, biar saya tegur. Soalnya banyak pemasangan – pemasangan (red – tiang jaringan) blm jelas gitu. Sekarang di Puri Delta belum tahu sudan dipasang atau belum,” katanya. (Dinar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version