Uncategorized

Menanti Janji: Warga Taman Baru Kemeranggen, Minimnya Fasilitas dan Ancaman Keamanan

Published on

SERANG, Klikviral.com – Harapan warga Perumahan Taman Baru Kemeranggen untuk hidup tenang dan nyaman tampaknya masih jauh dari kenyataan. Meski pemukiman yang berlokasi di Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ini yang telah berdiri hampir empat tahun, hak-hak dasar warga terkait keamanan dan fasilitas umum (fasum) hingga kini masih terabaikan.

Penelusuran di lapangan menunjukkan kondisi perumahan yang memprihatinkan dari sisi infrastruktur pendukung. Tanpa adanya tembok keliling (pagar panel), kawasan ini menjadi area terbuka yang bisa diakses oleh siapa saja, menciptakan celah keamanan yang sangat berisiko.

Keamanan yang Rentan: “Siapa Saja Bisa Masuk

Isu keamanan menjadi keresahan utama para penghuni. NF, salah satu warga setempat, mengungkapkan bahwa ketiadaan pembatas fisik permanen telah memicu serangkaian tindak kriminalitas di lingkungan mereka.

“Sudah banyak kasus kehilangan di sini. Karena akses keluar-masuk bebas, siapa saja bisa masuk tanpa pengawasan. Kami merasa tidak aman di rumah sendiri,” keluh NF saat ditemui pada Kamis (16/4).

Hak Anak Terampas, Jalan Raya Jadi Arena Bermain

Bukan hanya soal Kriminalitas, absennya Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) juga menjadi sorotan tajam. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya taman bermain, lapangan, maupun ruang terbuka hijau yang menjadi standar pemukiman layak huni.

Akibatnya, anak-anak di perumahan tersebut terpaksa menjadikan jalanan kompleks sebagai tempat bermain. Hal ini menciptakan risiko baru: ancaman kecelakaan lalu lintas.

“Anak-anak main bola dan bersepeda di jalanan. Sangat berbahaya kalau ada mobil atau motor yang lewat dengan kecepatan tinggi. Kami selalu was-was, tapi tidak ada pilihan lain karena memang tidak ada lapangannya,” ujar seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan.

Menagih Itikad Baik Pengembang dan Peran Dinas Perkim

Kekecewaan warga kian memuncak mengingat sebagian besar rumah telah terisi dan para penghuni secara rutin melunasi kewajiban angsuran mereka. Namun, janji manis pengembang saat masa pemasaran dinilai hanya menjadi “isapan jempol” belaka.

Warga kini mendesak agar pengembang segera melakukan langkah nyata untuk:

  1.  Membangun tembok keliling demi menjamin keamanan warga.
  2.   Menyediakan lahan Fasum/Fasos sesuai dengan site plan yang telah disetujui pemerintah.

Gerah dengan situasi yang berlarut-larut, warga berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang.

“Kami minta ada itikad baik. Hak kami sebagai konsumen harus dipenuhi. Kami berharap Dinas Perkim tidak tinggal diam dan segera memanggil pengembang untuk menunaikan kewajiban mereka sesuai aturan yang berlaku,” tegas NF.

“Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Kelalaian dalam pemenuhan hal ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Kasus Taman Baru Kemeranggen menjadi pengingat bagi calon pembeli untuk lebih kritis dalam menagih komitmen pengembang sebelum melakukan serah terima kunci.”

Sementara itu pihak pengembang Taman Baru Kemeranggen saat dikonfirmasi media belum memberikan keterangannya.

“Waalaikumussalam, halo kak. Terima kasih atas pertanyaan dan masukannya. Akan kami sampaikan kepada tim terkait untuk menjawab pertanyaan tersebut, terima kasih”. ujar pihak perumahan saat dihubungi melalui WhatsApp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version