SERANG – Penanganan kasus dugaan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan, Rudi Tumpal Manurung, oleh oknum pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial R. Rauf, masih belum menemukan titik terang meski telah bergulir sejak 16 November 2023. Terbaru, pihak Kejati Banten menyatakan telah menyerahkan penanganan kasus ini ke Komisi Kejaksaan (Komja), sebuah langkah yang dinilai korban sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab setelah proses internal berjalan lamban.
Kasus yang telah berjalan hampir dua tahun ini kembali memanas saat korban, Rudi Tumpal Manurung, bertemu dengan penyidik Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Banten, Pantja, pada Jumat (17/10/2025). Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Komja.
“Dari 14 hari (setelah pemeriksaan pada 7 Juli 2025), sudah kita serahkan ke Komja. Kita masih menunggu jawaban dari sana,” jelas Pantja saat dikonfirmasi oleh korban mengenai kelanjutan laporannya.
Pernyataan ini mengejutkan Rudi, yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan tersebut sejak diperiksa pada 7 Juli 2025 lalu. Saat itu, ia dijanjikan akan mendapat kabar dalam 14 hari kerja.
“Kenapa tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada saya sebagai pelapor? Ini menunjukkan proses penanganan di internal Kejati tidak transparan,” keluh Rudi.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada hari yang sama juga menemui jalan buntu. Rangga enggan memberikan komentar, sikap yang menurut beberapa pihak telah ditunjukkannya sejak kasus ini mencuat.
Kritik Keras dan Potensi Pelanggaran Hukum
Lambannya penanganan kasus ini menyulut reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPARI), Tb. Rahmad Sukendar.
“Perilaku arogan dan sewenang-wenang seperti ini akan menimbulkan stigma negatif pada Korps Adhyaksa. Perlu ada pengusutan tegas,” ujarnya seperti dilansir dari Nodeal.id.
Kang Tebe, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum serius. “Sikap aparatur negara yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya adalah pelanggaran hukum,” tegasnya, merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp500 juta.
Kronologi Kejadian
Insiden ini berawal pada 16 November 2023 saat Rudi Tumpal Manurung diundang oleh R. Rauf, Kepala Urusan Keamanan Dalam (Kaur Kamdal) Kejati Banten, untuk mengklarifikasi pengambilan foto gedung Aula Kejati. Menurut Rudi, diskusi tersebut dengan cepat berubah menjadi intimidasi.
“Dia tidak mau menerima penjelasan saya, malah mengeluarkan nada lantang berulang kali hingga mengusir saya dari Ruang PTSP sampai ke gerbang keluar,” ungkap Rudi.
Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan Ombudsman Perwakilan Banten, proses hukum terhadap R. Rauf dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan hingga akhirnya dilimpahkan ke Komisi Kejaksaan. Kini, nasib penegakan keadilan bagi korban bergantung pada keputusan lembaga pengawas eksternal tersebut.