banten

Meski Sudah 5 Tahun Lunas, Warga Cluster Cendana Belum Dapatkan Sertifikat Rumah 

Published on

SERANG,klikviral.com – Samiah, seorang konsumen salah satu perumahan di Wilayah Kota Serang, tepatnya Cluster Cendana Blok A, mengeluhkan lambannya kinerja developer karena belum diterimanya sertifikat rumah miliknya pasca pelunasan sekitar 5 tahun lalu. Hal itu dianggap telah merugikan konsumen karena hak miliknya belum diserahkan oleh pihak developer.

“Sekitar 5 tahun lalu sudah saya lunasin, termasuk membayar semua biaya balik nama aja sebesar Rp16 juta lebih sudah saya bayar. Tapi sampai sekarang belum menerima sertifikat hak milik rumah saya di Cluster Cadika Ini,” katanya, Senin (05/05/2025).

Terpisah, salah seorang perwakilan developer, Syarip membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu terkendala beberapa hal, seperti adanya Covid 19, pemisahan induk sertifikat, hingga proses balik nama di Notaris.

“Saya tidak tahu pastinya untuk pelunasan. Tapi ada kemungkinan terkendala Covid 19. Karena penandatanganan balik nama di Notaris itu pada Oktober 2023 lalu,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Syarip. Sejak Oktober 2023,, proses keseluruhan sepenuhnya ditangani oleh pihak notaris. Belakangan baru diketahui, jika saat ini terhitung April 2025, sertifikat rumah tersebut telah sampai tahap proses Roya, yakni

penghapusan atau pencoretan hak tanggungan (hak jaminan atas tanah) pada sertifikat tanah setelah utang yang dibebani oleh hak tanggungan tersebut dilunasi. Roya sertifikat diterbitkan oleh kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai bukti bahwa hak tanggungan telah dihapus.

“Sekarang sudah lepas dari induknya, tinggal tahap Roya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Syarip juga menjelaskan proses penerbitan sertifikat dimulai ketika konsumen melakukan pelunasan, lalu diproses untuk pengambilan sertifikat dari bank. Adapun waktunya bervariasi, baik mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan lamanya.

“Setelah sertifikat dikeluarkan oleh Bank, kita proses balik nama ke Notaris, termasuk proses peningkatan hak milik. Kemungkinan lamanya karena dijadikan sertifikat elektronik,” ujarnya.

Syarip juga mengaku jika sebagian besar para konsumen juga mendapatkan persoalan serupa. Namun, Ada yang cepat atau lambat, tergantung kesiapan admistrasinya masing-masing.

“Ada beberapa konsumen yang mengajukan untuk mengurus sendiri, tidak melalui notaris yang sudah kami tentukan,” terangnya. (Dinar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version