Klikviral.com – Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025,
menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Serang no 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang di seluruh TPS di kabupaten Serang, dengan mendasarkan pada Daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara 27 November 20y24 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan disaksikan hakim lainnya
“Paling lama 60 hari sejak putusan a quo dicapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” tuturnya.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan ketika dikonfirmasi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang dalam menetapkan dan PSU Kabupaten Serang.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang, dan menunggu petunjuk dari KPU RI.” Ujarnya melalui WhatsApp, Senin 24 February 2025.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin yang masih dalam sidang mengatakan akan konsultasi bersama dengan KPU RI dan KPU Banten pasca putusan resmi MK.
“Ini kan baru putusan hari ini, nanti kita sambil menunggu putusan resminya akan kordinasi dan konsultasi menunggu arahan KPU RI Dan KPU Provinsi Banten.” Jelasnya