banten

Mobil Pick-up Pengangkut Solar Terbakar di JLS Cilegon, Diduga Milik Oknum Polisi

Published on

CILEGON – Sebuah mobil pick-up yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terbakar di ruas Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada Senin (29/06/2026) sekitar pukul 15.15 WIB, diduga milik salah seorang oknum anggota Polres Cilegon. Insiden tersebut memicu dugaan baru terkait kepemilikan kendaraan dan legalitas muatan yang diangkut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kendaraan bernomor polisi A 8776 AM itu terbakar saat melaju. Kobaran api tiba-tiba muncul dari bagian mesin, lalu dengan cepat menjalar ke dua tong plastik berisi solar di bak belakang hingga memicu ledakan keras. Suara ledakan sempat membuat panik warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Untungnya, sopir dan kernet kendaraan sempat menyelamatkan diri tanpa luka-luka. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun seluruh bodi kendaraan beserta muatannya ludes terbakar dan hanya menyisakan rangka besi.

Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan ke lokasi membutuhkan waktu beberapa saat untuk memadamkan api yang sempat mengeluarkan asap hitam tebal. Sementara itu, personel Polres Cilegon langsung mengamankan lokasi kejadian dan mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.

Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki. Dugaan awal mengarah pada kondisi mesin yang mengalami panas berlebih atau cara penyimpanan muatan that tidak memenuhi standar keamanan pengangkutan BBM.

Hasil investigasi awak media, muncul informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota Polres Cilegon yang bertugas di salah satu Polsek berinisial SP.

Merespons hal itu, salah seorang Aktivis Banten, Rahmat Gunawan, mendesak kepolisian bertindak secara terbuka dan akuntabel.

“Kami meminta Polres Cilegon mengusut tuntas siapa pemilik sebenarnya kendaraan ini dan apakah pengangkutan solar subsidi tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku. Jika diangkut bukan menggunakan kendaraan resmi PT Pertamina, hal ini wajib diteliti lebih dalam untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan BBM bersubsidi,” tegas Rahmat, Senin.

Ia juga mengingatkan bahwa pengangkutan barang berbahaya seperti BBM harus mematuhi standar keamanan yang ketat. Penggunaan wadah plastik dan kendaraan yang tidak memiliki izin khusus dinilai sangat membahayakan keselamatan umum.

“Pihak berwenang harus memastikan setiap pengangkutan BBM memenuhi syarat teknis dan administrasi, agar kejadian yang membahayakan nyawa ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, Polres Cilegon belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kepemilikan kendaraan oleh oknum anggotanya. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta selengkapnya. (Didi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version